Mendes: Pakai Dana Desa di Pilkada, Kepala Daerah Bisa Dipidana

Marwan Jafar menegaskan, akan ada sanksi pidana bagi kepala daerah yang menggunakan dana desa untuk kepentingan politik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Sep 2015, 23:14 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2015, 23:14 WIB
Rakornas Kementerian Desa PDTT Dihadiri Kepala Daerah se-Indonesia
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar memberikan kata sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa PDTT di Jakarta, Selasa (31/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar menegaskan, akan ada sanksi pidana bagi kepala daerah yang menggunakan dana desa untuk kepentingan politik. Apalagi Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2015 yang diikuti lebih dari 200 provinsi dan kabupaten/kota.

"Dana desa tak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau Pilkada. Kalau terbukti menggunakan dan sebuah penyelewengan, ancaman sanksi pidana menanti," kata Marwan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Dia menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi penyaluran dana desa yang saat ini sudah diterima seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

"Sudah dong koordinasi (dengan kepolisian dan kejaksaan). Saat ini dana desa masih berada di pemerintah kabupaten/kota dan belum disalurkan ke kepala desa-kepala desa, ini karena regulasi peraturan bupati atau peraturan walikota belum ada makanya disimpan dulu di kabupaten/kota-nya," papar Marwan.

Untuk itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB).? Hal ini ditujukan, agar ke depannya dana desa bisa langsung disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke semua kepala desa.

"Contohnya seperti bantuan langsung tunai dan dana bantuan operasional sekolah kan bisa langsung dari pemerintah pusat ke masyarakat," jelas dia.

Selain itu, sanksi yang akan diberikan jika ada kepala daerah di kabupaten/kota yang menggunakan dana desa untuk kepentingan politik, maka pihaknya tidak akan mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kepala daerah terkait.

"Sanksinya nantinya dana DAK tidak akan kita cairkan untuk berikutnya. Tidak boleh intinya menggunakan untuk kepentingan politik, itu di luar aturan yang ada," tandas Marwan. (Ado/Ron)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya