Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembobolan rekening bank (phishing malware) yang dilakukan 2 warga Ukraina, Oleksandr Sulima dan Dmitry Gryadskiy, di Indonesia.
"Pelaku jaringan internasional yang memiliki rekening di sejumlah negara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin (14/9/2015), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Krishna menuturkan, kedua tersangka melakukan aksi kejahatan melalui dunia maya dikenal dengan istilah phishing malware.
Advertisement
Dia menjelaskan, kejahatan tersebut dilakukan dengan modus membobol rekening atau menggelapkan transaksi para nasabah bank melalui sistem email banking. Keduanya memiliki rekening bank pada sejumlah negara, yang dijadikan penampungan uang dari hasil kejahatan tersebut.
Krishna mengungkapkan, tersangka membuat rekening penampung dengan menggunakan identitas palsu dan uang elektronik.
Anggota Polda Metro Jaya masih memburu jaringan kejahatan warga Ukraina itu karena diduga memiliki 'kaki tangan' untuk menjalankan kejahatan tersebut.
Krishna juga menduga, hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka disetorkan ke bandar judi di Rusia.
Direktur Bidang Penindakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Sofwan Kurnia mengatakan, kerugian akibat kejahatan pembobolan rekening bank yang dilakukan kedua tersangka mencapai puluhan miliar. (Tnt/Mvi)