Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dengan tersangka Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjoyanto.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito mengaku tidak bisa memastikan bahkan berspekulasi tentang penahanan BW setelah pelimpahan BW. "Ya saya tidak tahu, itu kewenangan kejaksaan," kata Waskito di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2015).
Ia menegaskan penyidik sudah melakukan langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Polisi juga sudah menghormati upaya hukum yang pernah diajukan BW yaitu sidang praperadilan. Sekarang sudah tak ada upaya hukum lagi dari BW, maka pelimpahan tahap dua dilaksanakan.
Dia pun menegaskan, alat-alat bukti yang diserahkan juga sudah lengkap.
"Sudah merupakan proses hukum. Jadi, karena sudah P21 (dinyatakan lengkap), tentu sesuai aturan kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dulu baru ke Kejari Pusat," jelas Waskito.
"BW kan 3 kali ajukan praperadilan. Setelah tidak ajukan lagi, ya sudah kami limpahkan," tutup jenderal bintang satu ini.
Senyum BW
BW digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Dia datang dari KPK ke Bareskrim pukul 10.40 WIB. Sekitar 20 menit dia berada di gedung itu.
Di luar Bareskrim, mobil Nissan Serena dengan nomor polisi B 1595 QH sudah menunggu untuk membawa BW menuju Kejari Jakarta Pusat.
"Cuma sebentar saja di dalam, ini mau langsung ke Kemayoran (Kejari Jakarta Pusat)," kata salah satu pengacara BW, Asfinawati di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2015).
BW yang mengenakan baju koko putih itu dikawal ketat oleh polisi. Sementara BW tak berkomentar apapun saat dibawa ke Kejaksaan. BW hanya tersenyum, lalu masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi belakang.
Terlihat ada satu polisi dari kesatuan Provos berseragam lengkap mengawal BW yang duduk di posisi belakang. Penasihat hukumnya, Abdul Fickar Hajar turut menemani tersangka dalam kasus dugaan mempengaruhi saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Bob/Yus)
Polri: Penahanan BW Wewenang Jaksa
Sebab, penyidik telah menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Diperbarui 18 Sep 2015, 14:41 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 14:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Greg Nwokolo, Pesepak Bola Asal Nigeria yang Dirumorkan akan Kembali Perkuat Timnas Indonesia
Apa Arti Taaruf: Memahami Proses Perkenalan Islami Menuju Pernikahan
Dzikir dan Doa Salat Maghrib Sesuai Ajaran Rasulullah, Amalkan Setiap Hari
Mengikuti Jejak Pecco Bagnaia, Ai Ogura Capai Hasil Rookie Terbaik di MotoGP Sejak Era Marc Marquez
Potensi Cuaca Ekstrem Masih Ada, Ini yang Harus Dilakukan Warga Lampung
350 Kata Penyemangat Diri untuk Bangkitkan Motivasi dan Semangat
Tujuan Sholat Tahajud dan Waktu Terbaik Mengamalkannya, Pahami Tata Caranya yang Benar
Memahami Arti Plagiat dan Cara Menghindarinya, Jadi Isu Serius dalam Dunia Akademik
Indonesia Perkuat Investasi Infrastruktur dengan Canada
Bendungan Katulampa Siaga 3 hingga Selasa Siang 4 Maret 2025: Warga Jakarta Waspada Banjir Kiriman
Arti Doa Berbuka Puasa: Makna Mendalam dan Keutamaannya
Konser Untuk Korban Sakit Hati Lagi Juicy Luicy dan Adrian Khalif Berakhir Di Banjarmasin, Penggemar Minta Tambah Kuota