Malaysia Setuju Biaya Tambahan TKI Dibebankan ke Majikan

Untuk menekan biaya, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengusulkan dibuat pelayanan terpadu satu pintu.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Sep 2015, 16:33 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 16:33 WIB
Kunjungi Liputan6.com, Nusron Wahid Bahas Masalah TKI
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Liputan6.com di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015). Kedatangan Nusron untuk membahas sejumlah permasalahan penanganan TKI.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid telah melobi Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Hamdiri agar biaya tambahan pengurusan dokumen keberangkatan ke Malaysia dibebankan pada majikan. Pemerintah Malaysia pun menyetujuinya.

"‎Semua biaya tambahan itu dibebankan ke TKI tapi gaji enggak naik. Akhirnya saya ngomong ke Wakil PM Malaysia. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa, maka saya minta dibebankan ke pay user atau majikan di sana. Mereka setuju‎," kata Nusron, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Nusron menyampaikan, sebelum berangkat ke tempat kerja, para TKI sudah dikenakan cost structure atau biaya struktur sebesar 105 ringgit Malaysia. Tidak hanya itu, biaya itu juga akan dikenakan bunga sebesar 31 persen flat.‎ Biaya ini pun menjadi utang para TKI.

"Utang ya utang tapi potongan jangan terlalu besar. Orang susah masa dibuat susah lagi. Negara memang tidak rugi, yang rugi TKI," tegas Nusron.

Secara umum, cost structure yang dikenakan pada TKI terdiri dari 3 beban biaya yaitu, beban pengurusan visa, beban Immigration Security Clearance (ISC) finger print, dan beban pemeriksaan kesehatan. Ketiga hal itu dipegang oleh swasta sehingga biayanya melonjak. Untuk menekan biaya, Nusron pun mengusulkan dibuat pelayanan terpadu satu pintu.

"Kan urus visa PT Omni, finger print pakai PT lain, periksa kesehatan pakai PT lagi, saya usul mekanisme satu pintu atau one stop service. Nanti dibebankan ke user. Usulan ini mereka belum jawab," tandas Nusron Wahid.

Tekan Biaya

Selain itu, Nusron juga mengatakan telah berusaha maksimal untuk menekan biaya tambahan pengurusan dokumen TKI. Mulai September ini, bunga dari biaya tersebut sudah turun menjadi 7 persen.

"Berkat zamannya Pak Sofyan Djalil jadi Menko Perekonomian, dimasukkan skema pemberangkatan TKI dengan skema KUR sehingga hari ini kena bunga hanya 12 persen efektif, kalau flat 7 persen," kata Nusron.

"Alhamdulilah mulai September ini potongan yang tinggi semacam itu sudah pelan-pelan bisa dihentikan," tambah dia.

Bunga sebelumnya, lanjut Nusron, termasuk tinggi karena mencapai 31 persen flat atau 61 persen efektif.‎ Bunga itulah yang menjadi sebab TKI di Singapura dipotong gajinya selama 8 bulan.

"Cost structure-nya Rp 15 juta ditambah bunga 31 persen flat dan dikenakan 8 bulan. Misal gaji 500 dolar Singapura maka selama 8 bulan hanya terima gaji 100 dolar saja.‎ Itu alasan gaji TKI di Singapura dipotong," terang Nusron.

Secara umum, cost structure yang dikenakan pada TKI terdiri dari 3 beban biaya yaitu, beban pengurusan visa, beban Immigration Security Clearance (ISC) finger print, dan beban pemeriksaan kesehatan. Ketiga hal itu dipegang oleh swasta sehingga biayanya melonjak. Untuk menekan biaya, Nusron pun mengusulkan dibuat pelayanan terpadu satu pintu.

"Kan urus visa PT Omni, finger print pakai PT lain, periksa kesehatan pakai PT lagi, saya usul mekanisme satu pintu atau one stop service. Nanti dibebankan ke user. Usulan ini mereka belum jawab," tandas Nusron. (Vin/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya