Liputan6.com, Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk kepada 18 orang warga Kota Banda Aceh di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh. Ke-8 orang itu terjerat kasus khalwat (mesum ) dan 10 orang kasus maisir (judi).
Dari 18 orang tersebut, salah satu terpidana cambuk, UH, tidak menjalani eksekusi karena baru saja melahirkan. UH melanggar qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat dan mesum. Namun pasangannya, R, dieksekusi 4 kali dicambuk.
"Yang bersangkutan tidak dicambuk dulu karena baru saja menjalani operasi melahirkan," ujar Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin, Jumat (18/9/2015).
Sementara itu, Y, seorang wanita yang turut dieksekusi cambuk, jatuh pingsan setelah menjalani 7 kali cambuk. Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan ratusan masyakat serta pejabat intansi terkait. (Hmb/Ali)
Usai Melahirkan, Wanita Aceh Batal Dieksekusi Cambuk
Kejaksaan menjalankan eksekusi cambuk atas 18 orang terkait kasus mesum dan judi.
diperbarui 18 Sep 2015, 19:06 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 19:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Algoritma: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penerapannya
7 Potret Terbaru Nadia Vega Sudah Cerai dari Suami Bule, Menetap di Jerman
Tak Hanya untuk Masakan, Ini Berbagai Manfaat Kunyit bagi Kesehatan
Ciri-ciri TB Paru Aktif: Kenali Gejala dan Penanganannya
Potret Lengkap Bella Shofie Bareng Putri Sambung, Dulu Tak Akur Kini Harmonis
PPN 12 Persen Akan Berlaku, Pemerintah Beri Insentif untuk Tiga Komoditas Bapok Ini
Tata Cara Sholat Istikharah, Amalan Sunnah untuk Memohon Petunjuk dalam Mengambil Keputusan
Anak Bos Toko Roti Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya hingga Luka Parah
Ciri-Ciri Kalimat Langsung: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Menggunakannya
Jadwal Tanding Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Catat Tanggal dan Jamnya
Ciri-Ciri Pembelahan Mitosis, Pelajari Proses dan Tahapan Lengkapnya
Ciri-ciri Tabung dan Rumus Matematikanya: Panduan Lengkap