Kontras Protes Qanun Jinayat bagi Non-Muslim di Aceh

Bagi Kontras, pengesahan Qanun Jinayat tersebut juga tidak menghargai Hak Asasi Manusia

oleh Windy Phagta diperbarui 04 Okt 2014, 06:30 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2014, 06:30 WIB
Algojo mencambuk seorang wanita yang dinyatakan bersalah oleh mahkamah syariah dalam kasus berjualan di bulan suci ramadhan melanggar Qanun No.11 tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syariah saat men

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh melalui Koordinator Badan Pekerja, Destika Gilang Lestari menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Jinayat menjadi Qanun pada Sabtu 27 September 2014 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mencederai hukum positif dan menghilangkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh.

Menurut dia, pengesahan Qanun Jinayat tersebut juga tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku secara utuh dan menyeluruh terhadap semua golongan ras, suku, bangsa dan agama manusia itu sendiri.

"Ada beberapa hal yang seharusnya menjadi titik fokus dalam penerapan Qanun Hukum Jinayat tersebut. Seperti dalam pasal Qanun Jinayat tersebut adanya pasal yang memperbolehkan orang lain (bukan Islam) dapat dikenakan hukum cambuk," ujar Gilang pada Jumat (3/10/2014).

Gilang menyebukan bagian yang menurut dia tak tepat untuk diberlakukan. Yakni dalam Pasal 5 huruf (b): setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat; c. setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini;
           
"Qanun ini seharusnya tidak boleh disahkan dan ini merupakan kemunduran hak asasi manusia di Aceh. Seharusnya pihak DPRA sadar dan harus segera mencabut atau merevisi sebuah peraturan yang melanggar hak asasi manusia," tegas Gilang.

Apalagi kemudian memberlakukan hukuman cambuk bukan bagi orang yang beragama Islam, Destika juga menegaskan bahwa hukum cambuk adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan.

"Salah satunya hukuman cambuk yang merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, tidak mendidik dan menimbulkan efek psikis dan psikologis," tandas Gilang soal Qanun Jinayat di Aceh.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya