Beban Biaya Tambahan TKI Ditanggung Majikan di Malaysia

Pengguna jasa TKI (majikan) di Malaysia wajib menanggung biaya-biaya tambahan TKI saat masih dalam proses penempatan.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Sep 2015, 20:09 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2015, 20:09 WIB
 Beban Biaya Tambahan TKI Ditanggung Majikan di Malaysia
Pengguna jasa TKI (majikan) di Malaysia wajib untuk menanggung biaya-biaya tambahan TKI saat masih dalam proses penempatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menggelar pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato Seri Dr Ahmad Zahid membahas persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia pada Sabtu 19 September 2015 di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pemerintah berkomitmen agar proses penempatan TKI dilakukan melalui jalur resmi yang legal. Indonesia hanya akan mengirim tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur legal. Begitu pula sebaliknya, pemerintah Malaysia juga hanya menerima TKI dari jalur legal.

“Kita sepakat hanya melakukan penempatan TKI secara legal. Jika ada pihak-pihak (stakeholder) dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi, maka harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan,” ucap Menaker usai pertemuan bilateral tersebut.

Selain itu, imbuh Hanif, Indonesia dan Malaysia juga sepakat mengenai kewajiban pihak pengguna (majikan) untuk menanggung biaya-biaya tambahan dalam proses penempatan TKI ke Malaysia, sehingga tidak membebani TKI yang hendak bekerja di sana.

“Pada intinya dalam pertemuan ini bahwa Datuk Sri. menegaskan bahwa seluruh biaya untuk itu semua diberikan kepada majikan. Jadi tidak dibebankan pada TKI. Ini tentunya mengurangi beban TKI yang bekerja, di Malaysia,” urai Hanif.

Hanif menambahkan dibahas juga beberapa isu yang selama ini cukup ramai di Indonesia menyangkut soal ada masalah penanganan cek kesehatan, visa, soal sekuriti dan hal lain yang dikomplain oleh sejumlah PPTKIS di Indonesia.

Ke depannya, lanjut Hanif, dibutuhkan sebuah proses penempatan yang terkoordinasi dan terkonsolidasi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia. Terutama, mengontrol arus mobilitas tenaga kerja dengan lebih baik dari aspek perlindungan dan proses penempatan.

Kenaikan Gaji TKI

Kepada Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid, Menaker Hanif sekaligus menyampaikan beberapa isu sebagai tindak lanjut dari implementasi protocol amandemen MoU 2011. Di antaranya, soal permintaan agar paspor TKI bisa dipegang oleh yang bersangkutan, soal one day off untuk TKI, serta pembayaran gaji melalui rekening bank.

“Itu sebagian sudah disetujui oleh beliau (Ahmad Zahid) dan pemerintah Malaysia. Namun sebagian lain termasuk soal permohonan kita untuk peningkatan gaji TKI di Malaysia akan dilaporkan di Kabinet Malasia oleh beliau,“ kata Hanif.

Untuk pembahasan mengenai penempatan dan perlindungan TKI secara lebih detail dan teknis, pemerintah kedua negara akan melakukan pertemuan bilateral yang rencananya akan digelar 1 Oktober 2015 di Kualalumpur, Malaysia.

"Tapi intinya dari seluruh pembicaraan ini nantinya akan dikonkretkan lagi dalam pertemuan kedua belah pihak yang rencanakan akan dilaksanakan pada 1 oktober 2015 di Kualalumpur,” kata Hanif.

Hanif mengatakan pertemuan ini merupakan follow up dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak, Februari lalu. Pertemuan ini pun menindaklanjuti ajang joint working group ( JWG) yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia sekitar Mei lalu.

“Soal penempatan satu pintu, hanya formulasi dan teknis pelaksanaan satu pintu ini belum disepakati. Intinya dalam proses penempatan itu dibutuhkan pihak yang menempatkan secara jelas ada yang menerima secara jelas."

"Sehingga kemudian tidak membuat proses penempatan menjadi complicated juga untuk menekan yang bersifat illegal. Ini yang akan kita komunikasikan pada bulan Oktober,” papar Hanif.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Zahrin Mohamed Hasyim dan pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (Gilar/Ans)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya