Ahok Tak Akan Bikin Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing

Ahok mengaku tidak bisa melarang siapa pun mengonsumsi daging anjing.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Sep 2015, 10:14 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 10:14 WIB
Demo di Car Free Day
Demo penolakan konsumsi daging anjing dan kucing di lokasi Car Free Day, Jakarta. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak berniat membuat peraturan gubernur (pergub) khusus untuk pelarangan peredaran daging anjing di Jakarta. Dia mengaku tidak bisa melarang siapa pun mengonsumsi daging anjing.

"Enggak perlu ada pergub. Kemarin kan saya bilang, saya bukan mempersoalkan daging anjingnya (dikonsumsi), tapi laporan warga banyak anjing rabies dari luar kota masuk ke Jakarta," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu sudah mencoba mencari aturan yang melarang orang makan daging anjing. Yang dijaganya saat ini, yakni risiko penyakit yang ditimbulkan akibat mengonsumsi anjing.

"Kita ini hukum positif, tidak bisa kita melarang orang makan anjing. Jadi orang mau makan anjing pun, walaupun saya nggak suka, saya penyayang anjing, saya nggak bisa menangkap mereka. Ini hukum positif undang-undang di Indonesia," lanjut dia.

Mantan politikus Golkar dan Gerindra itu sudah memanggil Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan DKI Jakarta untuk membahas hal ini. Razia sudah bisa dilakukan untuk menanggulangi peredaran ini.

"Bagi saya sekarang bagaimana yang makan anjing atau anjing rabies tidak menular anjing yang ada di Jakarta karena Jakarta sudah bebas rabies. Makanya saya panggil Dinas Kelautan mengapa tidak pernah periksa daging anjing yang dibawa masuk dan dikonsumsi. Kamu tahu nggak berapa yang masuk, dia bilang tahu. Kalau gitu ditangkap dong, periksa," tegas Ahok. (Don/Mut)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya