Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan deponering (hak prerogatif Jaksa Agung untuk menghentikan suatu penyidikan perkara) tidak serta merta dapat dikeluarkan. Termasuk untuk perkara yang melibatkan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Prasetyo berpendapat, deponering tidak bisa dikeluarkan sembarangan. Meski deponering merupakan hak prerogatif yang ia miliki sebagai Jaksa Agung.
Baca Juga
"Kita lihat nanti akan seperti apa. Banyak desakan, tapi tidak bisa sembarangan (mengeluarkan deponering). Ini kan di ranah hukum, tentunya nanti kita lihat dulu, pelajari dulu," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Advertisement
Prasetyo mengimbau kepada sejumlah pihak agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo segera menghentikan perkara Bambang Widjojanto. Sebab, yang berwenang mengeluarkan deponering adalah Jaksa Agung.
"Mereka (penuntut deponering) seharusnya tahu bahwa masalah ini ada di ranah hukum. Kasihan Presiden kalau didesak-desak. Deponering itu kan kewenangan prerogatif Jaksa Agung," tegas Prasetyo.
Kewenangan pemberian deponering oleh Jaksa Agung diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 35 UU tersebut mengatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 35 UU Kejaksaan, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. (Ado/Ali)