Wakil Gubernur Sumut Serahkan Nasib Istri ke KPK

Erry menjelaskan, dari sekian banyak anggota DPRD Sumut penerima uang dari Gatot, di antaranya istrinya yang telah mengembalikan uang itu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Okt 2015, 06:29 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2015, 06:29 WIB
20150827- Gatot Pujo Nugroho-Jakarta
Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pembatalan hak interpelasi yang dilakukan anggota DPRD Sumatera Utara terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Disinyalir, pembatan tersebut lantaran Gatot telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara, termasuk istri Tengku Erry, Evi Diana.

Usai diperiksa sekitar 9 jam di KPK, Tengku Erry tidak membantah istrinya menerima uang dari Gatot Pujo atas pembatalan hak interpelasi, yang di antaranya terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2014.

"Itu semua anggota DPRD kan diperiksa kemarin. Iya Alhamdulillah juga kamarin ada sebagian yang sudah mengembalikan. Saya rasa pertanyaan itu tolong ditanyakan kepada penyidik saja," ujar Tengku Erry Nuradi di Gedung KPK, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.

Ia menjelaskan, dari sekian banyak anggota DPRD Sumut penerima uang dari Gatot, istrinya salah satu yang telah mengembalikan uang tersebut. "Sudah dikembalikan," ucap dia.

Meski demikian, ia tidak merinci berapa jumlah uang yang diterima istrinya, agar anggota DPRD membatalkan hak interpelasi yang akan dilaksanakan.

"Saya tidak pada kapasitas menjawab kepada angka-angka. Tapi silakan masalah teknisnya silakan ditanya kepada penyidik," ucap Erry.

Politisi Partai Nasdem ini juga mengaku menyerahkan segala persoalan yang terkait istrinya tersebut kepada KPK. Ia pasrah jika suatu saat Evi ditetapkan sebagai tersangka, karena menerima uang suap dari Gatot Pujo.

"Tidak ada masalah. Semuanya itu kita serahkan kepada penyidik. Kita jangan berandai-andai. Sekali lagi saya minta, jangan berandai-andai. Kita bicara sesuai dengan bukti-bukti. Sesuai dengan hal-hal yang telah diperoleh oleh penyidik," pungkas Tengku Erry. (Rmn/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya