Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui pemberian hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman tersebut yaitu berupa tindakan pengebirian syaraf libido bagi yang terbukti melakukan tindakan kejahatan tersebut.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau setuju pengebirian syaraf libido. Mungkin nanti, selanjutnya akan segera terbit melalui Perppu," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.
Baca Juga
Menyambung apa yang disampaikan Khofifah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemberlakukan sanksi tersebut akan ditegakkan bila aturan dan dasar hukumnya telah dibentuk. Pemberlakukan sanksi kebiri dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Advertisement
"Ini bisa menjerakan dan menimbulkan orang harus berpikir seribu kali. Tak mustahil nantinya akan dikeluarkan Perppu," ucap Prasetyo.
Payung Hukum
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, usulan sanksi kebiri pertama disampaikan oleh Jaksa Agung dalam rapat tersebut. Dan usulan itu pun langsung mendapatkan sambutan positif dari Presiden.
"Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspons baik oleh Presiden dan didukung oleh Menteri Sosial. Tentang teknisnya dijelaskan oleh Menkes," ucap dia.
Ketika Presiden menanyakan payung hukumnya, rapat mendiskusikan salah satu alternatif adalah dengan melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saya mengusulkan untuk penerbitan Perppu pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Presiden mengapresiasi, mendukung dan meminta untuk segera ditindaklanjuti," ucap dia.
Selain diikuti oleh Jaksa Agung dan Menteri Sosial, rapat tersebut juga dihadiri Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menkes Nila F Moeloek, Kapolri Jederal Badrodin Haiti, Memdikbud Anies Baswedan dan Seskab Pramono Anung. (Ado/Mar)