Liputan6.com, Medan - Pengadilan Negeri (PN)Â Medan kembali heboh usai sidang kasus pembunuhan balita dengan terdakwa Timeria Waruwu alias Ria (18). Keluarga korban histeris karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara.
Sejak sidang dimulai pada Senin (26 Oktober 2015), keluarga korban sudah menunggu di luar ruang sidang, Cakra IV. Sedangkan ruang sidang sudah dipenuhi pengunjung lain dan juga media. Keluarga korban juga sempat mencaci majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.
Hakim mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Dia sudah membunuh anak kecil itu. Aku tidak terima, tuntutan rendah, vonis rendah, hakim sekongkol dengan jaksa. Kalian harus tahu anak kami sudah dibunuhnya," teriak bibi korban, Kris, di depan pintu ruang sidang.
Tidak cuma itu, ketika terdakwa digiring keluar ruang sidang oleh petugas keamanan, keluarga korban terus menyumpahi terdakwa sambil mengejarnya hingga ke penjara sementara PN Medan. Petugas keamanan tampak kewalahan mengamankan terdakwa yang berbadan kecil dari desakan pengunjung.
Bahkan, Kris yang sejak awal sudah histeris, terjatuh di depan penjara sementara PN Medan untuk perempuan. Hal ini membuat suasana semakin heboh, apalagi ditambah tahanan pria di penjara sementara PN Medan menyiram air lewat lubang angin karena kesal.
Terdakwa untuk sementara ditampung di penjara tahanan pria dan dipindahkan ke penjara tahanan perempuan setelah keluarga korban meninggalkan pengadilan. Kris, yang sebelumnya terjatuh, harus digotong keluar oleh petugas keamanan karena memaksa untuk mengejar terdakwa.
Terdakwa, Timeria Waruwu, yang merupakan warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diseret ke pengadilan karena didakwa membunuh anak majikannya, Kezia Nataniella Boru Simanjuntak yang baru berusia 2 tahun 4 bulan, pada Rabu (22 April 2015).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa kemudian dituntut hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dinilai sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara menutupkan selimut ke bagian wajah korban selama beberapa saat, kemudian setelah korban tak bernyawa terdakwa membawanya keluar dan berpura-pura minta tolong. Terdakwa dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini berhasil diungkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua hanya dalam waktu 3 jam. Kezia Nataniella merupakan batita pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati Boru Ginting, warga Jalan DJamin Ginting Gang Saudara No 3 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan, Johor, Sumatera Utara. (Sun/Mvi)