Kembalikan Dana Desa, Wali Kota Batu Terancam Sanksi Menteri

Marwan Jafar mengatakan, sanksi tersebut juga berlaku bagi semua kepala daerah yang menolak ataupun mengembalikan dana desa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Nov 2015, 01:22 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2015, 01:22 WIB
Menteri Marwan Optimistis Daerah Tertinggal Berkurang
Setiap tahunnya dana desa akan terus ditingkatkan guna mengurangi daerah tertinggal.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko mengembalikan dana desa senilai Rp 53 miliar. Lantaran itulah, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mawran Jafar menyiapkan sanksi tegas kepada sang wali kota.

Marwan mengatakan bahwa sanksi tersebut juga berlaku bagi semua Kepala Daerah di seluruh Indonesia yang menolak atau mengembalikan dana desa.

"Sanksi tegas itu berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah itu tidak akan kami berikan terlebih dahulu," ucap Marwan usai menyampaikan kuliah umum di Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, Surabaya, Kamis (5/11/2015).

Marwan menjelaskan, dana desa itu adalah hak setiap desa dan hak masyarakat desa, bukan dana untuk wali kota atau bupati. Dengan demikian, setiap desa berkewajiban untuk menerima dana desa itu dan wajib menyalurkannya kepada kepala desa setempat.

"Saya tekankan sekali lagi, supaya kabupaten dan kota yang masih menghambat penyerapan dana desa, harus segera disalurkan," tegas Marwan.

Marwan berharap kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko untuk terbuka hatinya dan bersedia menerima serta menyalurkan dana desa itu sebaik-baiknya. Bahkan, berkali-kali ia mengingatkan sanksi tegas bagi kepala daerah yang berusaha menghambat penyaluran dana desa itu.

Petugas Pengawas

Menteri Desa juga mengingatkan kepada kepada para kepala daerah yang sedang menjalani pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, supaya tidak menggunakan dana desa sembarangan. Sebab, ada petugas pengawas yang sudah dibentuk oleh Kementerian Desa itu.

"Untuk pilkada, sudah kami identifikasi, dan saya pastikan dilarang keras menggunakan dana desa tersebut," imbuh Marwan.

Marwan menjelaskan bahwa alokasi dana desa pada APBN tahun 2015 sebesar Rp 20,7 triliun, dan baru terserap sebanyak 70 persen. Alhasil, pemerintah pusat berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, supaya penyerapan dana desa pada 2016 lebih optimal.

Sedangkan untuk alokasi dana desa pada tahun 2016, Marwan memastikan sebesar Rp 47 triliun.

"Kenaikan anggaran ini tentu harus disyukuri, dan dipergunakan sebaik-baiknya," pungkas Menteri Desa Marwan Jafar.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengembalikan dana desa tahap pertama yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 5,3 miliar. Dana desa tersebut semula dialokasikan buat 19 desa di wilayah Kota Batu.

Eddy mengaku tidak memerlukan dana desa dari pemerintah pusat karena Pemerintah Kota Batu sendiri telah menganggarkan alokasi dana desa. Keputusan itu diklaim telah berkoordinasi dengan DPRD Kota Batu dan disetujui oleh seluruh kepala desa. (Ans/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya