Liputan6.com, Jakarta - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 pegawai PT Hutama Karya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, di Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, Sorong, Papua 2011.
Ketiga pegawai PT Hutama Karya itu yakni Prasetyo Firti Utomo, Muspardi, dan Yudha Arfian.‎
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJP (Djoko Pramono)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Diduga kuat pemeriksaan terhadap ketiganya itu untuk mengorek soal pengaturan lelang proyek BP2IP yang diduga dilakukan Djoko dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby Reynold Mamahit.
Baca Juga
Namun saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Yuyuk enggan berkomentar lebih detail. "Seseorang diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik," kata Yuyuk.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BP2IP, PT Hutama Karya melalui General Managernya Budi Rachmat Kurniawan, diduga melakukan pengaturan lelang. Pengaturan itu dilakukan dengan mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran proyek BP2IP Djoko Pramono dan Bobby Reynold Mamahit.
Atas pengaturan itu, Djoko disebut-sebut mendapatkan komisi sebesar Rp 620 juta. Sedangkan Bobby yang sekarang menjadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub disangka menerima uang sejumlah Rp 480 juta.
Bukan hanya melobi Djoko dan Bobby. Modus korupsi yang dilakukan PT Hutama Karya juga dilakukan dengan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari proyek tersebut. Padahal HPS seharusnya dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, PT Hutama juga membuat laporan fiktif mengenai pengerjaan proyek BP2IP.
Dalam laporan, PT Hutama Karya melalui Budi menulis, seluruh pekerjaan telah rampung 100 persen. Namun realitanya, justru terjadi kekurangan pekerjaan untuk mekanikal dan elektrik senilai Rp 1,4 miliar, struktur sebesar Rp 919 juta, arsitektur sebanyak Rp 728 juta. Total kekurangan proyek adalah Rp 3,09 miliar.
Selain Djoko, KPK juga menetapkan Bobby Reynold sebagai tersangka. Lalu Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan. Sedangkan dari pihak PT Hutama Karya KPK baru menjerat Budi Rachmat. (Ndy/Sun)