Demi PPP, Djan Faridz Tawari Romi Jabatan Apapun

Dia menekankan, dalam waktu dekat akan segera bertandang ke kantor Romahurmuziy.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Nov 2015, 18:53 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 18:53 WIB
Ketua PPP Ingin SDA ‘Dibebaskan’
Djan Faridz memberikan keterangan pers saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2015). Kedatangan Djan dalam rangka mengajukan surat penangguhan penahan untuk mantan Menteri Agama era SBY, Suryadharma Ali. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz, menawari Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy jabatan apapun di kepengurusan partai berlambang Kabah. Hal itu demi mewujudkan persatuan partai pascaputusan Mahkamah Agung (MA).

"Dia maunya (jabatan) apa saja saya kasih. Apa saja dia mau saya kasih, terserah," kata Djan Faridz seusai melantik pengurus Angkatan Muda Kabah periode 2015-2020 di Kantor DPP PPP Jakarta, Jumat (13/10/2015).

Djan Faridz berseloroh, posisi Ketua Umum PPP pun akan diberikan kepada Romahurmuziy atau Romi jika dia mau kembali bersatu. "Pokoknya apa saja kita kasih, kan ada pengurus, tinggal bilang Romi mau jadi ketua umum dikasih tidak, kan gampang," kata Djan Faridz.

 



Dia menekankan, dalam waktu dekat akan segera bertandang ke kantor Romahurmuziy untuk mengundang seluruh kubu Muktamar Surabaya bergabung membangun PPP bersama-sama.‎ Djan berharap dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung, perselisihan PPP segera berakhir.

"Saya membuka diri untuk semua saudara-saudara yang selama ini berlawanan. Ayo mulai bekerja bersama-sama untuk kepentingan umat, bangsa dan negara," tandas Djan Faridz.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta dan kembali pada putusan PTUN.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas menentukan dan mengesahkan kepengurusan PPP, melainkan hanya mengabulkan kasasi.

"Saya tidak menentukan mana yang disahkan kepengurusannya. Yang jelas putusan MA pada 20 Oktober dalam tingkat kasasi dari kedua kasus itu, baik Golkar maupun PPP, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan putusan PTUN dan mengadili sendiri yang sama dengan PTUN tingkat I," kata Suhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015. (Mvi/Sun)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya