Liputan6.com, Semarang - Ribuan liter air zamzam palsu dalam kemasan ditarik dari peredaran oleh Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Air zamzam palsu itu ditarik dari tangan distributor yang berada di Bogor untuk kemudian dimusnahkan di kantor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
Menurut Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Edhy Moestofa, air zamzam yang dimusnahkan itu belum sempat didistribusikan ke pengecer apalagi diedarkan ke masyarakat. Zamzam palsu itu berasal dari tersangka Pandu Wicaksono yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu.
"Total ada 395 kardus berisi 5 liter air zamzam palsu, 6 drum plastik biru ukuran 250 liter, 1 kantong plastik berisi plastik bungkus zamzam lengkap dengan logo bertuliskan Arab, 1 kantong plastik berisi label bertuliskan 'King Abdullah bin Abdul Azis'. Ada juga beberapa barang bukti lain," kata Edhy Moestofa di Semarang, Senin 16 November 2015.
Teknis pemusnahan dilakukan dengan gergaji besi. Ratusan kardus air zamzam palsu berwarna putih dan bertulisan biru yang ditumpuk itu digergaji. Drum plastik juga dibelah menggunakan gergaji besi.
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap seorang pemalsu air zamzam bernama Pandu Wicaksono. Tersangka pernah bekerja membantu Thalib, seorang pemalsu zamzam yang sudah ditangkap lebih dulu.
Pandu ditangkap di rumahnya, Dusun Kebon Dalem RT 01 RW 03 Desa Karang Malang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada 2 Oktober 2015.
Pandu belajar membuat zamzam palsu dari Thalib, yakni dengan menyuling air artetis. Berdasarkan penelitian laboratorium, air tersebut sangat tidak sehat dan tidak steril.
Untuk mengelabui pembelinya, Pandu memasang stiker bagasi dengan nama bandara dan nama seseorang seolah jemaah haji. Menurut Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Juli Agung Pramono, yang menjadi korban bukan hanya masyarakat, tapi juga distributor karena sudah membayar Rp 45 juta. Salah satu distributor di Bogor sudah membayar untuk 200 kardus.
"Pengiriman dilakukan lewat jalur darat oleh tersangka sendiri, tersangka dulu sopir ekspedisi. Di tempat lain belum sempat dikirim karena distributor sudah tahu informasi itu (zamzam palsu)," kata Juli.
Tersangka dijerat Pasal 142 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan atau denda maksimal Rp 4 miliar. Tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, f, dan j UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pada 2014, produsen air zamzam palsu juga dibekuk Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah dengan tersangka Thalib. Pandu dan Thalib ternyata saling kenal dan ia membuat usaha yang sama setelah Thalib dibui. (Sun/Ali)*
Ribuan Liter Air Zamzam Palsu Dimusnahkan
Ratusan kardus air zamzam palsu berwarna putih dan bertulisan biru yang ditumpuk itu digergaji.
diperbarui 17 Nov 2015, 06:26 WIBDiterbitkan 17 Nov 2015, 06:26 WIB
Air zam-zam palsu dimusnahkan di Semarang, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menangis saat Sholat karena Merasa Banyak Dosa, Batal atau Tidak? Buya Yahya Menjawab
Tak Hanya Tom Yum, Thailand Punya Beragam Kuliner yang Segar dan Rasanya Nano-Nano
9 Pemain yang Catat Hattrick di Babak Fase Grup Liga Champions 2024/2025
Berhubungan Intim dengan Robot Cantik, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dinsos Jakarta Beri Bantuan Psikososial bagi Anak-anak dan Ibu-ibu Penyintas Banjir di Semper Barat
Neraka Tidak Akan Sentuh Orang yang Setelah Maghrib dan Subuh Selalu Baca Ini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Februari 2025
Menteri Imipas Ganti Semua Petugas Imigrasi Soetta Terlibat Dugaan Pemerasan ke Warga China
Terlihat Imut Namun Paling Mematikan, Inilah Kucing Hitam Afrika
Kisah Pilu Calon Atlet Seluncur Jadi Korban Kecelakaan Pesawat American Airlines dengan Helikopter Black Hawk
Menguji Cinta Publik Dengan Even Megawati Run
Jangan Terlewat, Ini Batas Terakhir Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu