Polisi Imbau Buruh Taati Batas Waktu Unjuk Rasa

Polisi akan melakukan serangkaian prosedur yang telah ditetapkan jika demonstrasi buruh kali ini melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 24 Nov 2015, 12:11 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 12:11 WIB
Demo buruh
Para buruh saat long march menuju Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang mogok nasional, kepolisian mengimbau buruh untuk menaati batas waktu unjuk rasa. Ini untuk menghindari bentrok antara massa dan polisi saat unjuk rasa melebihi batas waktu, seperti kejadian beberapa waktu lalu.

"Normatifnya ada pertapnya jam 18.00 atau jam 6 sore itu izin yang dikasih batas waktu. Dikasihnya ya segitu. Ada tahapan seperti kemarin ada kejadian yang tidak diinginkan bersama," ujar Kabagops Polda Metro Jaya AKB Sutimin saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (24/11/2015).

Menurut dia, polisi akan melakukan serangkaian prosedur yang telah ditetapkan jika demonstrasi buruh kali ini melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Namun, polisi tetap mengedepankan tindakan persuasif.

"Tetap kita akan mengedepankan persuasif dan imbauan. Jika telah memasuki batas waktu yang telah ditentukan akan kita peringatkan. Demikian selanjutnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," lanjut Sutimin.


Meski demikian, dia menyayangkan kejadian yang telah terjadi beberapa waktu lalu ketika buruh terlibat bentrok dengan kepolisian saat membubarkan aksi pukul 19.30 WIB akhir Oktober 2015. Polisi berharap kejadian serupa tidak terjadi pada demo hari ini.

"Itu sangat kita sayangkan. Untuk itu sebaiknya menaati waktu yang sudah disediakan. Sesuai aturan yang berlaku di undang-undang. Jangan ganggu ketertiban umum," pungkas Sutimin. (Bob/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya