Liputan6.com, Jakarta - Buruh berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa lagi. Mereka kembali akan turun ke jalan mulai 24-27 November 2015. Mereka akan menyuarakan tiga tuntutan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi yang bakal diikuti sekitar 2.000 orang buruh tersebut merupakan lanjutan aksi sebelumnya yang dilakukan pada 30 Oktober 2015.
Baca Juga
"Sebenarnya lanjutan konsolidasi kawan buruh untuk menghadapi aksi bergelombang, sekarang diputuskan mogok nasional 24 -27 November. Bila pemerintah tidak mendengar aspirasi tuntuan kamu buruh akan diperpanjang," kata Said, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
Said mengungkapkan, dalam aksi tersebut kaum buruh akan mengajukan tiga tuntutan yaitu pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015,‎ karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 tentang kehidupan layak. PP tersebut ditolak karena penetapan upah tidak berdasarkan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasi dewan pengupahan.
"Meminta dicabut PP 78 2015 karena pelanggaran kontitusi dalam UUD 1945 dapat penghidupan layak, apa upah minimum menuju hidup layak harus dipenuhi pemerintah, dengan turunan ‎UU 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan berdasarkan survei di pasar itu KHL,"paparnya.
Said menyebutkan tuntutan berikutnya adalah, membatalkan penerapan formula kenaikan upah inflasi + pertumbuhan ekonomi, hal tersebut ‎dinilai tidak sesuai KHL.
"Formula upah kalau pakai formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi maka tidak butuh KHL. Tidak sesuai kontitusi tidak melibatkan serikat buruh," jelasnya.
Tuntutan selanjutnya adalah meminta gubernur menaikan upah pekerja 2016 di kabupaten kota sebesar Rp 500 sampai 600 ribu atau sekitar 25 persen dari upah saat ini.
"Kita akan tuntut sampai tuntutan itu dipenuhi," pungkas Said. (Pew/Zul)