Heri Komisi VI DPR Apresiasi Rencana Perampingan BUMN

Wakil Ketua Komisi VI Heri Gunawan menjelaskan, klasifikasi perampingan BUMN bisa dilakukan berdasarkan sektor strategis.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 24 Nov 2015, 16:11 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 16:11 WIB
20151107-BUMN Lanjutkan Proyek Pembangunan Tol Becakayu  yang Mangkrak 17 Tahun-Jakarta
Ilustrasi pembangunan jalan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI Heri Gunawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana pemerintah yang merampingkan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari 119 menjadi 85. Ada beberapa hal yang perlu mendapat catatan dari perampingan ini.

Heri mengatakan, perampingan ditujukan untuk efisiensi BUMN. Dengan jumlah yang lebih kecil, perusahaan-perusahaan pelat merah ini bisa bersinergi dan fokus, serta mampu menjalankan tugasnya sebagai agen pembangunan nasional.

"Perampingan tersebut ditujukan untuk memperkuat core business yang ada. Saat ini, banyak BUMN yang core business-nya relatif mirip, sehingga akan lebih efisien jika dikelola dalam satu manajemen," ujar Heri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11/2015).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, klasifikasi perampingan BUMN bisa dilakukan berdasarkan sektor strategis, seperti infrastruktur, pangan, pembiayaan, konstruksi, pertambangan, permesinan, dan pertahanan.

"Perampingan tentunya harus ditujukan untuk mencapai konsolidasi manajemen bisnis, aset, keuangan, dan ekonomi. Dengan begitu, BUMN kita bisa lebih tangguh dan berdaya saing. Bisa bersaing dengan perusahaan luar negeri," tutur Heri.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga harus fokus kepada anak-anak perusahaan BUMN yang makin tidak terkontrol dan beroperasi di luar core business-nya.


Dengan begitu, lanjut Heri, tidak terjadi raping di atas, namun di bawahnya menggurita tanpa terkendali. Dan tentunya harus tetap menjaga keberadaan aset BUMN itu sendiri, baik aset dalam bentuk kekayaan BUMN maupun aset human capital-nya.

"Tentunya rencana perampingan ini akan kita sinergikan dengan peraturan dalam bentuk undang-undang, yang akan dan sedang di bahas saat ini dan menjadi prolegnas DPR," kata dia.

"Untuk perbaikan terkait perubahan Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, agar BUMN kita benar-benar menjadi lokomotif pembangunan Indonesia secara lebih nyata, di mana rencana penggabungan ini sampai dengan tahun 2020," sambung Heri.

Heri berharap, UU BUMN yang baru bisa selesai dan diundangkan, guna tercapainya tujuan BUMN sebagai agen pembangunan nasional.

"Ini tentunya akan kami pertanyakan secara tegas dan jelas, atas roadmap dan business plan dari Kementerian BUMN dalam rapat kerja yang akan segera kami gelar," pungkas Heri. (Rmn/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya