Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menandatangani pelimpahan perkara kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.
Namun, saat tiba di Bareskrim, Novel langsung dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Kejaksaan Negeri Bengkulu tempat perkaranya dilimpahkan.
Baca Juga
"Iya ini mau dibawa ke Bengkulu. Untuk diserahkan ke Kejari," ujar Novel Baswedan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Advertisement
Penyidik senior yang telah keluar dari institusi Polri ini mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan langsung ditahan usai perkaranya ini dilimpahkan ke penuntut.
Baca Juga
"Saya tidak tahu (bakal ditahan). Pastinya menolak (ditahan). Tapi tidak juga bisa berbuat banyak," kata dia.
Meski demikian, Novel yang pernah menjadi kepala penyidikan kasus korupsi di Korlantas Mabes Polri ini akan tetap menghormati keputusan atau proses hukum yang akan dilakukan Bareskrim terhadapnya.
"Saya anggap sebagai konsekuensi kalau mau berbuat kebaikan selalu demikian. Semua Nabi pun saat menyampaikan kebaikan dan kebenaran selalu dimusuhi," pungkas Novel.