Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet, Novel Baswedan, resmi dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pengacara Novel, Saor Siagian, mengaku kaget setelah penyidik menyatakan bahwa kliennya berserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami hari ini diskusi intens dengan penyidik menanyakan apakah benar akan dilimpahkan ke jaksa hari ini. Ternyata benar. Kami agak kaget sebenarnya," kata Saor saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Suharsono, membenarkan bahwa hari ini penyidik akan melimpahkan Novel ke Kejati Bengkulu setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Rencananya Novel akan diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Kejaksaan Agung," ucap Suharsono.
Novel Sambangi Kejagung
Novel pun menyambangi Kejaksaan Agung, Jakarta. Penyidik KPK itu bergegas menuju masjid yang berada di kompleks lembaga adhyaksa tersebut. Dia enggan menanggapi pertanyaan terkait pelimpahan kasusnya itu.
Terkait proses pelimpahannya ke Kejati Bengkulu, dia mengaku masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung.
"Ya, intinya mau diserahkan ke Kejaksaan, ke Bengkulu. Habis itu saya tidak tahu prosesnya seperti apa," kata Novel saat ditemui di Kejagung.
Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Novel Baswedan menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012 dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.**