Kejati Bengkulu Bersiap Sambut Kedatangan Novel Baswedan

Berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan dinyatakan lengkap.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 30 Nov 2015, 14:20 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 14:20 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersiap menyambut kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Novel merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu Azhari menyatakan saat ini ada perintah untuk stand by. Sebab, dalam waktu dekat Mabes Polri melimpahkan tahap II, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus Novel Baswedan.

"Kami tengah bersiap sebab kasus ini sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap). Artinya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kejaksaan Agung RI," ujar Azhari di Bengkulu, Senin (30/11/2015).

Berkas kasus ini, kata dia, akan diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu. Sebab, tempat kejadian perkara atau tempat perkara ada di Kota Bengkulu.

Pihak Kejaksaan juga tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi yang sudah diperiksa dan diambil keterangannya oleh tim penyidik Polda Bengkulu bersama Bareskrim Mabes Polri. Sebab, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, JPU hanya akan menghadirkan para tersangka untuk dimintai keterangan di sidang yang dipimpin majelis hakim PN Kota Bengkulu.

 


Terkait apakah Novel Baswedan akan ditahan saat dilimpahkan ke Bengkulu, Azhari belum bisa memastikan. Sebab hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kejaksaan Agung RI.

"Ditahan atau tidak, kami belum mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung. Yang pasti kita masih menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dulu dari Mabes Polri," ucap Azhari.

Novel Baswedan dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, seperti dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP, yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu pada 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan diduga menembak seorang pencuri hingga akhirnya meninggal pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap 6 pencuri sarang burung walet. Setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, salah satu dari 6 orang itu meninggal dunia.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (Mvi/Sun)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya