Kejaksaan Agung Usut Kasus Setya Novanto, Ini Respons JK

Menurut Kalla, sudah menjadi tugas Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan tindak pidana, termasuk yang dilakukan Setya Novanto.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Des 2015, 12:44 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 12:44 WIB
20151019- Jusuf Kalla-Jakarta
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal upaya Kejaksaan Agung untuk ikut mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden. Pencatutan itu diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto yang terungkap dalam rekaman dan transkrip percakapan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Menurut JK, sudah menjadi tugas Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan tindak pidana. Termasuk yang dilakukan Setya Novanto.

"Yang jelas saya tidak menolak segala upaya Jaksa Agung. Mendukung itu soal lain. Itu tugasnya. Tidak ada dukung mendukung. Jalankan tugas sesuai fungsinya," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

JK juga membantah jika dirinya disebut ikut campur dalam masalah ini. Sehingga Kejaksaan Agung turun tangan atas kasus Setya Novanto.

"‎Emangnya apa. Tugasnya (Kejagung) untuk menerapkan hukum, melaksanakan hukum, siapa saja bukan hanya ini. Banyak benar orangnya kan," kata JK.

"‎Kita tunggu saja, kan saya bilang itu yang mengetahui hukum kan Jaksa Agung, tunggu saja," tambah JK.


Kejaksaan Agung turun tangan mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, ada indikasi Ketua DPR Setya Novanto untuk mencari kesempatan dan mencari untung dari program kerja pemerintah.

Dalam percakapan yang diduga dilakukan Setya, Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi unsur perkara dugaan korupsi seperti yang tertuang dalam Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU 20 Tahun 2001. Yaitu, seseorang diduga melakukan pemufakatan dengan mencoba memuluskan sebuah proyek dengan mengatasnamakan seseorang.

"Minimal itu berdampak kepada yang lain atau bahasa anak sekarang 'sepik-sepik' gitu, mau mufakat bikin ini. Ya sudah, kita ancam dan UU sudah mengatur. Mengancam, kan? Barang siapa yang melakukan mufakat, mencoba atau membantu korupsi sama dengan delik, selesai. Artinya, jadi ya itu senjata penegak hukum memanfaatkan," terang Arminsyah.

Ia juga menegaskan tidak ada unsur politis dalam penanganan perkara yang melibatkan politikus Partai Golkar itu. Yang pasti, ucap Arminsyah, pihaknya akan langsung bekerja.

"Sudah enggak ada urusan politik, kembali saya bilang tadi, saya nih kerjanya begini penyelidikan, penyidikan, penuntutan," Arminsyah menegaskan.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Di lain pihak, Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya