JK: Penegak Hukum Salah Bila Tak Usut Pencatutan Nama Presiden

Kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden menjadi pertaruhan wajah dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 01 Des 2015, 19:32 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 19:32 WIB
20150625-Wapres JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki gonjang-ganjing pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan penegak hukum harus menuntaskan dugaan skandal tersebut agar terang benderang.

Wapres ‎JK menegaskan lembaga penegak hukum harus pro-aktif terhadap kasus ini. Apalagi kasus ini bisa saja menjadi skandal terbesar di Indonesia seandainya terbukti.

"Kalau lembaga hukum mengetahui ada masalah kemudian tidak mengusutnya, dia yang salah,"‎ kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Meski demikian, mantan Ketua Umum Golkar ini sadar ketika suatu kasus melibatkan anggota Dewan, maka ada faktor politik di belakangnya. Faktor tersebut yang mempersulit karena ada pro dan kontra.

"Kalau DPR pasti ada faktor politiknya. Politiknya itu pasti ada pro dan kontra," tutur JK.

Menurut JK, selain Kejaksaan Agung, Polri juga turut menyelidiki pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Ya kan juga polisi, lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria, tindakan kriminal. Terserah mereka. Karena namanya petugas hukum," kata JK.

Jaksa Agung Mengusut

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan penyidik sudah mulai mendalami kemungkinan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik. Saat ini juga sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," kata Arminsyah.

Dalam Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan tiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5.

Dijelaskan, dalam tindak pidana korupsi, percobaan korupsi itu bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri.

Saat ini penyidik Kejagung akan memverifikasi rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Reza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.**

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya