Banding, Warga Malaysia Pembawa 46,5 Kg Sabu Tetap Divonis Mati

Jimmy dibekuk tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru pada awal Mei 2015.

oleh M Syukur diperbarui 17 Des 2015, 15:39 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 15:39 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Pekanbaru - Niat warga Malaysia, Ng Hai Kuan alis Jimmy lepas dari jeratan maut tak kesampaian setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Penyeludup 46,5 kilogram sabu itu tetap divonis mati oleh majelis hakim PT Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Efrizal. Efrizal mengatakan, vonis banding itu diterimanya pekan lalu.

"Petikan putusannya Nomor: 198/Pid.Sus/2015/PT.Pbr pada Kamis (10/12) kemarin. Isinya, PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya. Tetap vonis mati," kata Efrizal di Pekanbaru, Riau, Kamis (17/12/2015).

Salinan putusan itu telah disampaikan kepada para pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, pengadilan tinggal menunggu, apakah para pihak menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kalau terdakwa dan JPU terima, berarti sudah inkraht. Tinggal menunggu eksekusi saja," pungkas Efrizal.

Bersalah

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jimmy dinyatakan terbukti bersalah menyeludupkan narkoba jenis sabu seberat 46,5 kilogram dari Malaysia ke Riau. Dia divonis pada Selasa 15 September 2015 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak terima dengan putusan tersebut, terdakwa Jimmy kemudian mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Ternyata, peradilan tingkat kedua tersebut menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya.

Jimmy dibekuk tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru pada awal Mei 2015. Dari kamar Jimmy, petugas menemukan 2 tas hitam besar berisi 46,5 kilogram sabu.

Barang haram itu dibawa terdakwa dari Malaysia memakai speedboat melalui Kota Dumai. Setelah menginap di Dumai, sabu itu dibawa ke Pekanbaru untuk selanjutnya dibawa ke Palembang. Belum sempat dibawa ke Palembang, Jimmy ditangkap Polda Riau.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya