Ruki: Pimpinan Sementara KPK Masih Punya Kewenangan

Kewenangan penetapan tersangka, penahanan dan melakukan OTT juga dapat dilakukan lembaganya meski tidak ada pimpinan definitif.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Des 2015, 19:43 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 19:43 WIB
Ruki, Johan dan Indriyanto Resmi Jadi Pimpinan Sementara KPK
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki (kiri) saat pembacaan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dua Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja secara resmi telah pensiun. Masa jabatan kedua komisioner ini berakhir tepat pada Rabu, 16 Desember 2015.

Begitu pula dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, setelah beberapa bulan nonaktif keduanya juga resmi tidak memiliki jabatan di KPK.

Otomatis lembaga antikorupsi ini hanya dipimpin 3 pelaksana tugas yang diangkat oleh Presiden Joko Widodo pada Februari lalu, yakni Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi.

Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang KPK, ketiga pimpinan sementara tersebut tetap dapat menjalankan segala proses pemberantasan korupsi baik dalam bidang pencegahan maupun penindakan.

Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, tindakan represif seperti penetapan tersangka, penahanan, dan melakukan operasi tangkap tangan juga dapat dilakukan lembaganya meski tidak ada pimpinan definitif.



"Karena kewengangan itu melekat kepada pimpinan KPK secara individual. Di mana masing-masing pimpinan menurut Undang-Undang adalah penyidik, tentu dilaksanakan sesuai tata cara yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) di KPK," ujar Taufiequrrachman Ruki di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Namun, Purnawirawan Polri ini menjelaskan, ada hal-hal tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pelaksana tugas sementara. Di antaranya adalah, memutuskan rencana strategis KPK atau mengubah keputusan stategis lembaga tersebut.

"Misalnya memutasikan atau mengangkat dan memberhentikan pejabat secara permanen, mengubah atau memutuskan Renstra, RKAL, Road map KPK( RPJP) dan yang berstatus keputusan strategik bagi KPK," pungkas Ruki.

Sebelumnya, Komisi III DPR masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 3 calon Pimpinan KPK yakni, Busyro Muqaddas, Laode Muhammad Syarif, dan Agus Rahardjo.

Sementara 7 calon lainnya yakni Sujanarko, Alexander Marwata, Johan Budi, Saut Situmorang, Surya Tjandra, Robby Arya Brata serta Basaria Panjaitan sudah menjalani test sejak 2 hari kemarin.

Menurut kabar, usai menggelar test tahap terakhir ini, Komisi lll rencananya akan langsung melakukan pemilihan dan penetapan calon Pimpinan KPK dan kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya