Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi artis, O dan F, berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu diungkapkan pengacara O dan F, Osner Jhonson Sianipar saat menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (5/1/2016).
"Kita akan mengajukan penangguhan penahanan ataupun tahanan luar. Kan di KUHAP sudah menjamin," kata Osner di Jakarta.
Dia mengaku akan coba meyakinkan penyidik untuk menangguhkan penahanan bagi 2 kliennya. Lalu siapa yang menjamin O dan F tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasusnya tersebut?
"Saya akan menjamin tahanan tidak melarikan diri menghilangkan barang bukti. Dan nantinya siap dihadirkan di persidangan dan di pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Kan semua orang bisa mengajukan penangguhan penahanan," ucap Osner.
Baca Juga
Sebelumnya, O dan F ditangkap jajaran Subdit IIIÂ Bareskrim Polri di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2015. Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan berkedok prostitusi di kalangan artis.
Selain O dan F, polisi mengamankan 2 artis seksi. Keduanya adalah Nikita Mirzani dan Puty Revita. Namun, mereka tidak ditahan dan hanya dianggap sebagai korban dari tindak TPPO yang dilakukan O dan F.