Muncikari Kasus Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Lalu siapa yang menjamin O dan F tidak akan melarikan diri dari kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita tersebut?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Jan 2016, 15:36 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 15:36 WIB
Prostitusi Artis
Ilustrasi prostitusi [newshunk.com]

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi artis, O dan F, berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Hal itu diungkapkan pengacara O dan F, Osner Jhonson Sianipar saat menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (5/1/2016).

"Kita akan mengajukan penangguhan penahanan ataupun tahanan luar. Kan di KUHAP sudah menjamin," kata Osner di Jakarta.

Dia mengaku akan coba meyakinkan penyidik untuk menangguhkan penahanan bagi 2 kliennya. Lalu siapa yang menjamin O dan F tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasusnya tersebut?

"Saya akan menjamin tahanan tidak melarikan diri menghilangkan barang bukti. Dan nantinya siap dihadirkan di persidangan dan di pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Kan semua orang bisa mengajukan penangguhan penahanan," ucap Osner.

Sebelumnya, O dan F ditangkap jajaran Subdit III Bareskrim Polri di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2015. Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan berkedok prostitusi di kalangan artis.

Selain O dan F, polisi mengamankan 2 artis seksi. Keduanya adalah Nikita Mirzani dan Puty Revita. Namun, mereka tidak ditahan dan hanya dianggap sebagai korban dari tindak TPPO yang dilakukan O dan F.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya