Ahok Tertawa Dengar Gugatan Mantan Kepsek SMA 3 Dikabulkan PTUN

Ahok belum menyiapkan langkah lanjutan, apakah akan banding atau mengikuti keputusan itu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Jan 2016, 18:54 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 18:54 WIB
20160107-Kepsek-SMAN-3-Jakarta-Retno-Listyarti-YR
Retno Listyarti memberikan keterangan pers usai putusan sidang, Jakarta, Kamis (7/1/2016). Majelis hakim PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Retno terkait SK Kadisdik DKI mengenai pencopotannya sebagai Kepsek SMAN 3. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan mantan Kepala Sekolah SMA 3 Retno Listiyarti dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis meminta tergugat mengembalikan jabatan kepala sekolah dan merehabilitasi nama baik Retno.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya tertawa. Menurut dia, tidak masalah mau menggugat sampai mana pun.

"Gugat mah gugat saja, kepala dinasnya sudah pindah," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Dengan adanya keputusan ini, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah. Hanya saja, Ahok belum menyiapkan langkah lanjutan, apakah akan banding atau mengikuti keputusan itu.

"Dia nuntut apa sih? Cuma nuntut jadi kepala sekolah kan? Emang putusan PTUN bisa eksekusi? Kalau kita enggak mau balikin dia jadi kepala sekolah, boleh enggak? Haknya kita, kok. Nanti, besok, (pejabat) aku copot pasti ada yang gugat aku juga, ke PTUN juga," tandas Ahok.

Mengembalikan Jabatan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan mantan Kepala Sekolah SMA 3 Setibuadi Retno Listyarti, terhadap surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta terkait pencopotan jabatannya.

Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dalam sidangnya di PTUN, Jakarta Timur hari ini menyebutkan, dalam pokok perkara mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Retno. SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 harus batal demi hukum.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Tri di ruang Kartika Gedung PTUN, Jakarta Timur, hari ini.

Majelis hakim juga meminta tergugat mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah. Formulanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan DKI, mengingat saat ini jabatan kepala sekolah SMA 3 sudah ada yang menempati.

Sementara biaya perkara Rp 276.000 dibebankan kepada tergugat. Usai membaca putusan, hakim menyerahkan kepada masing-masing pihak apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Retno menggugat SK Kadisdik DKI terkait pencopotan dirinya sebagai kepala sekolah SMAN 3 Setiabudi. Retno dicopot karena meninggalkan sekolah saat ujian nasional, tapi dia menilai pencopotannya cacat hukum.

Dinas Pendidikan DKI mencopot Retno dengan dasar pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Namun, Retno menilai PP itu tidak tepat untuk memberhentikan dirinya. Yang bisa atau dapat mencopot kepala sekolah yaitu lewat Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya