Bawa 4 Kwintal Narkoba, 2 WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati

Pemerintah melalui perwakilan di Malaysia sudah melakukan upaya-upaya hukum demi membebaskan 2 WNI tersebut.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 11 Jan 2016, 16:03 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 16:03 WIB
Ilustrasi Narkoba 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Narkoba 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara terkait adanya WNI yang terbebas dari hukuman mati di Malaysia di akhir 2015. Dia menjelaskan, pada Desember lalu ada 2 warga Indonesia yang lepas dari jerat eksekusi mati.

"Last minutes di Bulan Desember ada 2 yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia," ucap Iqbal di Jakarta, Senin (11/1/2015).

Meski tidak menyebut identitas WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati, Iqbal mengatakan, kasus yang menimpa mereka adalah narkotika. Para WNI didapati membawa narkotika dalam jumlah sangat besar.

"Drugs berat 4 kwintal," kata dia.

Iqbal mengatakan, sejak kasus ini bergulir, pemerintah melalui perwakilan di Malaysia sudah melakukan upaya-upaya hukum demi membebaskan para WNI dari hukuman mati. Usaha tersebut semakin kuat dilakukan setelah 2 WNI dijatuhi vonis mati.

"Kita sempat dapat notifikasi bahwa akan dieksekusi. Kita lakukan upaya-upaya," kata dia.

Usaha-usaha itu pun membuahkan hasil. Para WNI yang tadinya divonis mati akhirnya hukumannya diturunkan jadi seumur hidup.

"2 WNI ini hukuman seumur hayat. Hukuman seumur hayat, mati dipenjara tapi tidak dieksekusi," pungkas Lalu Muhamad Iqbal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya