Cairan Infus Diberikan Atas Izin Orangtua

Juru bicara RS Awal Bros Tangerang Elisabeth mengatakan, cairan infus yang diberikan kepada Maureen atas seizin orangtua Maureen. Orangtua membantah pengakuan Elisabeth.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Mar 2011, 00:48 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2011, 00:48 WIB
110304bawal-bros.jpg
Liputan6.com, Tangerang: Cairan infus yang diberikan kepada Maureen Angelica hingga mengakibatkan putusnya jari kelingking atas seizin orangtua Maureen. Cairan yang diberikan kepada bayi berusia delapan bulan itu yakni bicarbonat natrikus atau bicnat pada 16 November 2010. Pengakuan itu disampaikan Elisabeth, juru bicara Rumah Sakit Awal Bros Tangerang, Banten, Kamis (3/3).

Pengakuan Elisabeth dibantah orangtua Maureen. Linda Kurniawati, ibunda Maureen mengatakan tetap akan melaporkan kasus dugaan malpraktik ini ke Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Tangerang. Rencananya Senin mendatang Linda akan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
 
Saat itu menurut Elisabeth, cairan diberikan karena Maureen dehidrasi dan mengalami gangguan keseimbangan elektrolit. Dokter melihat Maureen mengalami diare dan muntah. Namun setelah diberikan bicnat, diduga cairan bocor dan merembes ke jaringan saraf Maureen. Dampaknya tangan kanan bocah malang ini cacat permanen hingga jari kelingking putus [baca: Bayi Maureen Diduga Korban Malpraktik].(AIS)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya