KPK Yakin Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak

Sejak tahap penyelidikan hingga proses penetapan tersangka, kata Laode, KPK sudah menemukan alat bukti.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Jan 2016, 09:57 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2016, 09:57 WIB
RJ Lino
(Foto: Indonesiaport)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, sejak awal lembaganya telah meyakini bahwa gugatan praperadillan yang diajukan oleh mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino bakal ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Laode, hal ini karena dalam penetapan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010, telah melalui prosedur yang ada di KPK.

"Kami optimis menang karena penetapan tersangkanya sudah dipikirkan matang-matang," ujar Laode M Syarif dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Sejak tahap penyelidikan hingga proses penetapan tersangka, kata Laode, KPK juga sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat RJ Lino sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas proyek yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

"KPK sudah memiliki 2 alat bukti cukup. Tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPK. Sehingga hakim seharusnya memenangkan KPK," pungkas Laode.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan gugatan praperadilan untuk RJ Lino. Pembacaan putusan oleh hakim tunggal Udjianti dilakukan Selasa siang.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Ia diduga melakukan pelanggaran karena menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan alat berat tersebut.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya