Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana menggelar perkara atau ekspose kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya mengaku tidak mengetahui adanya ekspose kasus kopi sianida Mirna itu.
"Belum tahu ( yang ingin diekspose Polda Metro Jaya). Jam 10.00 WIB, itu pun karena saya baca koran," kata Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Baca Juga
Ia mengatakan, Kejati hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian Senin kemarin sore 25 Januari. Surat tersebut, digunakan oleh kedua belah pihak sebagai bahan koordinasi. Ia enggan menyebut pertemuan pihaknya dengan kepolisian sebagai ekspose kasus.
"Ini koordinasi biasa. Bukan ekspose. Koordinasi tertutup, sifatnya konsultasi," ujar Waluyo.
Ia menjelaskan, tujuan koordinasi kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghindari terulurnya waktu jika kasus Mirna dinaikkan ke persidangan.
Advertisement
"Tujuannya untuk menghindari seandainya naik sidang, bolak balik berkas perkara. Itu intinya."
Dari pantauan Liputan6.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti bersama para Perwira Unit (Panit) yang menangani kasus Mirna, tiba di Gedung Kejati pukul 10.30 WIB. Krishna terlihat buru-buru masuk ke dalam gedung lantaran ia sudah telat setengah jam dari waktu yang ditentukan, 10.00 WIB.
Penyidikan kasus kematian tak wajar Mirna semakin benderang. Selama 20 hari melakukan penyidikan, polisi segera menetapkan terduga penaruh racun dalam kopi Mirna. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, keterangan saksi ahli, keterangan saksi kunci, rekaman CCTV serta petunjuk-petunjuk lain sudah dikantongi penyidik.
Untuk menutup celah pelaku terbebas dari jerat hukum, Polda Metro Jaya memilih mengekspose kasus ini bersama JPU dengan tujuan meminta saran apakah alat bukti mereka sudah cukup untuk nantinya dihadirkan di meja hijau.