Mendagri: Ormas Pemuda Bentrok Tak Bisa Langsung Dibubarkan

Untuk menindak ormas, mempunyai tahapan-tahapan yang harus di lalui dan tidak langsung membubarkan begitu saja.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 03 Feb 2016, 09:35 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 09:35 WIB
Kerusuhan di Medan
Kerusuhan di Medan, Sumatera Utara (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kerusuhan yang terjadi antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Medan, Sumatera Utara, pada 31 Januari 2016 sempat membuat suasana kota mencekam. Kerusuhan tersebut menyebabkan 2 orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Berbagai reaksi pun bermunculan, sebagian kalangan meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi kepemudaan yang kerap melakukan tawuran berujung kerusuhan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, kerusuhan yang terjadi bukan disebabkan oleh organisasi.

‎"Dari kacamata Kemendagri dan yang saya pahami, yaitu perkelahian itu kan sudah berkali-kali. Urusan lapak, urusan senggol-senggolan. Tapi kan ormasnya enggak salah, oknumnya yang salah," ucap Mendagri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.

Menurut Tjahjo, ormas Pemuda Pancasila yang terlibat keributan merupakan organisasi skala nasional yang punya pengurus di daerah. Sementara IPK hanya tercatat di provinsi.

Tjahjo menyebut peristiwa itu terjadi dalam skala lokal dan hanya terjadi Medan. Sementara, hubungan antara PP dan IPK di wilayah lainnya tetap berjalan dengan baik. ‎

"Sekarang kalau ada pertanyaan kenapa nggak dibubarkan? Atas usulan siapa? Ya kalau yang salah ya ditindak sesuai undang-undang oleh kepolisian. Kecuali sudah ada rencana atas nama ormas. Ini enggak kok, ormas sifatnya nasional. ‎Yang kelahi hanya di Medan, yang di Siantar daerah lain enggak ada apa-apa," ucap Tjahjo.

Kendati enggan menyalahkan ormas, namun Tjahjo mengatakan pihaknya dapat menindak ormas yang dianggap bermasalah dan kerap memicu aksi kerusuhan. ‎Namun untuk menindak ormas, mempunyai tahapan-tahapan yang harus di lalui dan tidak langsung membubarkan begitu saja.

"Tidak bisa langsung dibubarkan, ada tahapan, peringatan tertulis, lisan dan seterusnya," kata Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo belum bisa memastikan apakah Ormas PP dan IPK akan mendapatkan sanksi. "Tunggu lah, kami ini masih di kepolisian," ujar Tjahjo.

Akibat bentrok Sabtu kemarin, 2 orang dinyatakan tewas yaitu Onang Hutabarat dan Roy Silaban, 1 jenazah telah dipulangkan ke rumah duka, sedangkan satu korban lagi masih menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya