Aziz Syamsudin Jadi Ketua Kosgoro, Agung Laksono 'Meradang'

Dia menegaskan, Aziz tidak sah sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957. Begitu juga Bowo Sidik Pangarso sebagai sekretaris umum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Feb 2016, 16:37 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 16:37 WIB
20151217-Agung Laksono Siapkan Nama Pengganti Setya Novanto-Jakarta
Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (17/12/2015). (Liputan6com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Aziz Syamsudin sempat muncul sebagai Ketua Umum Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957, usai Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 pada 16 Januari 2015.

Akibatnya, Aziz dilaporkan Agung Laksono ke Bareskrim Polri, atas tuduhan pemalsuan nama dan logo Kosgoro 1957. Agung pun dituduh sebagai pembuat gaduh.

Namun Agung membantah tudingan tersebut. Menurut dia, itu bukan membuat gaduh, tapi memberikan pelajaran kepada Aziz secara hukum.

"Harus diberi pelajaran dengan hukum. Tapi kalau bisa (diselesaikannya) dengan komunikasi," kata Agung di kantor Kosgoro 1957, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Terkait rencana Aziz akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Agung belum dapat memastikan.

"Kita lihat nanti bagaimana ke depannya. Ini kan untuk menjaga sistem organisasi agar tetap pada tempatnya," ungkap dia.

Dia menegaskan, Aziz tidak sah sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957. Begitu juga Bowo Sidik Pangarso yang menyebut dirinya sebagai sekretaris umum.

Agung menilai, Mubeslub yang dilakukan Aziz dan Bowo di Bali pada 16 Januari lalu adalah ilegal.

"Acara yang sebenarnya adalah sebuah forum sebagai Silatnas di Bali dengan ketua Aziz Syamsudin lalu, tiba-tiba diubah jadi Mubeslub. Kami menegaskan acara tersebut melanggar AD/ART dan peraturan organisasi, serta tak punya legalitas," tegas dia.

Kosgoro 1957 sebelumnya secara aklamasi memilih Aziz Syamsuddin sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Kolektif (PPK). Mubeslub tersebut disebut dihadiri 29 pengurus daerah kolektif (PDK) I Kosgoro provinsi se-Indonesia, serta 314 PDK II kabupaten/kota.

Sekretaris Penyelenggara Mubeslub Bowo Sidik Pangarso mengatakan, musyawarah ini sudah memenuhi syarat konstitusi yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kosgoro 1957.

Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical, turut hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara Mubeslub tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya