Liputan6.com, Denpasar - Politikus Partai Demokrat I Made Mudarta menganggap vonis yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi kepada rekan satu partainya, Jero Wacik sangat berat.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta Selasa kemarin.
"Menurut saya vonis itu terlalu berat buat dia," kata Mudarta kepada Liputan6.com di Denpasar, Selasa 9 Februari 2016.
Baca Juga
Sebagai rekan Jero Wacik, Mudarta mengaku tahu betul keseharian mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut. Karena itu, dia tak percaya atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh Jero.
"Selaku teman, saya tahu betul Jero Wacik itu orangnya lurus dan sederhana. Selalu berbuat untuk kepentingan bangsa dan negara," papar dia.
Bahkan, Mudarta menantang semua pihak untuk menelisik harta benda yang dimiliki oleh Jero Wacik selama menjadi menteri. "Coba lihat selama beliau jadi menteri apa yang beliau miliki? Justru beliau memiliki aset ketika beliau sebagai pegawai swasta," ujar Ketua DPD Partai Demokrat itu.
Ia juga menyesalkan pengadilan yang tak mempertimbangkan jasa Jero Wacik selama menjadi menteri. "Pengadilan semestinya mempertimbangkan pengabdian beliau selama menjadi menteri. Dana DOM itu jelas diskresi menteri," tegas Mudarta.