Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Wahyudi Wibowo Sukinto meragukan bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya dalam menjerat kliennya.
"Buktinya (yang digunakan penyidik) bukan bukti material," ujar pengacara yang akrab dipanggil Yudi itu pada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Menurut Yudi, dengan penambahan masa penahanan Jessica, merupakan bentuk keragu-raguan pihak kepolisian.
"Masih kurang kuat (bukti) dan bukan bukti konkret," ucap Yudi.
Menurut Yudi, jika polisi yakin dengan menetapkan Jessica sebagai tersangka, seharusnya masa perpanjangan tersebut tidak perlu dilakukan.
Baca Juga
Namun, kata Yudi, tindakan polisi yang selalu menambah saksi ahli justru memperlihatkan polisi ragu telah salah langkah menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Entah berapa orang lagi saksi ahli akan didatangkan, kita lihat ternyata mereka tidak yakin terhadap Jessica (sebagai pembunuh Mirna), Karena memang tak ada peristiwa menaruh racun dalam kopi Mirna," kata Yudi.
Walau begitu, Yudi tak mempermasalahkan perpanjangan masa tahanan kepada Jessica. Sebab, Yudi yakin kliennya tak membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Silakan saja, itu hak mereka, dan sekarang semuanya (perpanjangan masa penahanan) kewenangan jaksa," jelas Yudi.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan polisi sebagai tersangka atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27) di kafe Olivier 6 Januari 2016. Jessica menjadi tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 malam dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016.