Liputan6.com, Jakarta - Ratusan aktivis buruh dari berbagai elemen mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Mereka berunjuk rasa damai dan mendesak kepolisian menghentikan kasus demo buruh 30 Oktober 2015, yang berbuntut penetapan 26 buruh sebagai tersangka.
Dalam orasinya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, demonstrasi pada 30 Oktober lalu yang berisi tuntutan penghapusan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 merupakan upaya kaum buruh menyejahterakan kehidupan mereka.
"Hari ini apapun rintangan dan halangan dan hari-hari ke depan, kemarin, dan yang lalu tidak akan menyurutkan langkah kaum buruh memperbaiki nasib keluarga dan buruh sendiri," kata Iqbald di Lapangan Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
"Hukum yang direkayasa, preman-preman yang dibayar untuk membunuh kaum buruh, tidak akan menyurutkan buruh untuk berjuang. Siap berjuang?" sambung dia.
Iqbal menilai penetapan 26 buruh sebagai tersangka merupakan mutilasi keadilan bagi kaum buruh. Dia mengingatkan kepada kepolisian bahwa Korps Bhayangkara merupakan anak kandung rakyat.
Menurut Iqbal kepolisian memiliki fungsi melindungi masyarakat, terutama kaum miskin, bukan mengkriminalisasi kaum tertindas. Ia mengajak ratusan buruh yang hadir untuk tak gentar melanjutkan perjuangan mereka.
Baca Juga
"Kita lanjutkan langkah perjuangan ini. Kaum buruh, aktivis, mahasiswa teman-teman LBH, gerakan sosial, kita akan terus mengonsolidasikan diri. Saatnya keadilan ditegakkan. Negeri ini bukan hanya untuk pejabat, bukan hanya untuk orang kaya, negeri ini milik kita," teriak Iqbal.
"Kami tidak ingin polisi yang lahir dari rahim rakyat, kembali menjadi otoriter. Kami ingin polisi kembali menjadi alat sipil, bukan alat pertahanan untuk gebuk, bukan alat menakut-nakuti, bukan alat mengintimidasi rakyat," sambung dia.
Proses penetapan tersangka kepada 26 buruh, termasuk Sekretaris Jenderal KSPI Muhamad Rusdi, kata Iqbal, sarat kecacatan hukum. Tidak ada pelanggaran hukum saat demo buruh 30 Oktober lalu. Yang ada, adalah pelanggaran Peraturan Kapolri mengenai batas waktu demonstrasi yang harusnya berakhir pukul 18.00 WIB.
"Tujuan hari ini hanya memastikan proses hukum 26 buruh, termasuk Rusdi Sekjen KSPI yang jadi tersangka, berjalan sesuai undang-undang. Karena dalam pandangan kami tidak ada pelanggaran undang-undang. (Tapi) lebih kepada pelanggaran aturan Kapolri, lebih kepada melanggar aksi, sanksinya cukup dibubarkan," terang dia.
Pantauan Liputan6.com di Mabes Polri, kepolisian mempersilakan para buruh melakukan aksi protes di Kompleks Mapolda Metro Jaya. Mereka berkumpul di Lapangan Dit Sabhara sejak pukul 11.00 WIB hingga berakhir pukul 13.00 WIB.
Usai berorasi, 26 buruh yang menjadi tersangka bersama masing-masing penasihat hukumnya menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk berdiskusi. Setengah jam kemudian mereka keluar dan meninggalkan Kompleks Mapolda Metro Jaya dengan tertib.