Liputan6.com, Jakarta Abdul Azis atau biasa disebut warga Kalijodo dengan sapaan Daeng Azis menjadi tersangka untuk kasus pencurian listrik. Lalu, bagaimana modusnya?
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Azis merogoh kocek Rp 17 juta agar Intan Cafe yang dikelolanya dialiri listrik oleh PLN.
Baca Juga
"Jadi begini, Rp 17 juta yang dia bayarkan itu bukan untuk bayar listrik, 17 juta itu dia bayarkan untuk membeli alat listrik yang sifatnya ilegal," kata Daniel di Kantor Satrolda (Satuan Patroli Daerah) Polisi Perairan Polda Metro Jaya di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
Sebelumnya, Azis melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution membantah mencuri listrik untuk Intan Cafe. Bahkan pengakuannya, saban bulan kafe yang dikelolanya membayar Rp 17 juta untuk penggunaan listrik.
"Tiap bulan bayar listrik Rp 17 juta. Rutin membayar," kata pengacaranya, Razman.
Daeng Azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara Jumat siang. Bos kafe Intan itu dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan.
Perbuatan pencurian listrik yang diduga dilakukan pentolan Kalijodo Daeng Azis itu disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 500 juta.