Densus 88 Tangkap Lagi Terduga Teroris di Temanggung

T masuk daftar pencarian orang atau DPO lantaran masuk dalam kelompok radikal Neo Jamaah Islamiyah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Mar 2016, 23:17 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2016, 23:17 WIB
Densus 88 Antiteror Polri
Densus 88 Antiteror Polri menggeledah rumah kos di‎ Dusun Gerdu, Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2015). (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri kembali menangkap satu terduga teroris. Kali ini polisi menangkap seorang pria berinisial T alias AW (40) di Temanggung, Jawa Tengah pada Senin 7 Maret 2016 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan T ditangkap karena diduga terlibat dalam kelompok teroris jaringan Neo Jamaah Islamiyah.

"T ditangkap di Dusun Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Senin, 7 Maret sekitar pukul 18.45," ujar Agus di Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2016).


Agus mengatakan, T masuk daftar pencarian orang atau DPO lantaran masuk dalam kelompok radikal, Neo Jamaah Islamiyah. Tak cuma itu, T diketahui menjabat sebagai Ketua Divisi Investigasi dalam kelompok Neo.

"T juga menerima senjata api M16 satu pucuk dan menerima dua senjata api laras pendek dari tersangka Sugito alias Teguh, juga menyerahkan bahan buat bom kepada tersangka S alias T dan ikut seta latihan bongkar pasang senjata," beber Agus.

Ada pun sejumlah kelompok yang bergabung dengan T berjumlah 8 orang dan mereka sudah ditangkap pada 2014 di Klaten.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya