Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010 dengan tersangka eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Terkait kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan General Manager Pelabuhan Panjang PT Pelindo II, Putra Muliya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro ‎Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/3/2016),
Putra ditengarai mengetahui kasus yang menjerat RJ Lino tersebut. Karena itu, KPK membutuhkan keterangan Putra untuk mengungkap kasus ini lebih tuntas.
‎"Seorang saksi diperiksa karena dia mengetahui," kata Yuyuk.
Baca Juga
‎Seperti diketahui, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit QCC yang menjerat RJ Lino menjadi tersangka ini. Lembaga antirasuah ini sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk RJ Lino.
KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka pada kasus tersebut karena diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery. Perusahaan itu bertanggung jawab untuk mengadakan pembelian QCC itu.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tpikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.