Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II pada Anggaran 2010. Penyidik KPK pun kembali memanggil Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Dirut Pelindo IIÂ Richard Joost Lino (RJL).
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk RJL," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto itu banyak mengetahui seluk beluk kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga
"Berkali-kali seseorang diperiksa ada indikasi bahwa memang penyidik menganggap yang bersangkutan mengetahui cukup banyak info yang dapat digunakan untuk pendalaman penyidikan," kata Priharsa.
Pada pemeriksaan 19 Februari 2016, Haryadi enggan komentar mengenai perkara yang menjerat mantan atasannya tersebut. Dia juga bungkam soal kedatangannya ke China pada 2011 untuk meninjau peralatan yang diduga atas perintah Lino.
KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II tahun Anggaran 2010. Lembaga antirasuah itu menduga ada penunjukan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan 2 bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.