Segmen 2: Polemik Angkutan Umum hingga Kasus Ojek Online

Pemerintah memberi waktu hingga akhir Mei kepada angkutan online. Selain itu, sejumlah pengemudi ojek online wajib lapor ke polisi.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mar 2016, 02:41 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2016, 02:41 WIB
Segmen 2: Polemik Angkutan Umum hingga Kasus Ojek Online
Pemerintah memberi waktu hingga akhir Mei kepada angkutan online. Selain itu, sejumlah pengemudi ojek online wajib lapor ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi waktu hingga akhir Mei kepada pengelola angkutan berbasis online untuk mengikuti aturan perundang-undangan. Selama masa transisi tetap dibolehkan beroperasi, namun tidak diizinkan menambah armada atau berekspansi.

Sementara itu, buntut dari demo anarkistis Selasa lalu, sejumlah pengemudi ojek online menjalankan wajib lapor ke polisi. Satu orang yang dipastikan sebagai tersangka adalah pengemudi taksi reguler yang memuat ajakan demo yang memiliki unsur pidana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya