Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kapal jenis kargo disita kepolisian. Kapal bernama Baharai I itu diduga menjadi kendaraan untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Tiongkok dan Malaysia.
Ketua Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKB Donny Setiawan mengungkapkan terbongkarnya penyelundupan narkotika ini diawali dari penangkapan dua kurir yaitu Rizki dan Fajar. Keduanya ditangkap di rest area Tol Cipali arah Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.
Polisi mendapati 15 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sound sistem mobil yang mereka tumpangi.
"Dari situ kami langsung lakukan penggeledahan di salah satu gudang untuk menyimpan narkotika itu di Kota Cirebon," kata Donny di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).
Berbekal pengakuan tersangka, pada akhir Maret 2016, polisi mendapati sebuah kapal cargo yang biasa digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut dari Malaysia. Kapal tersebut, berlayar melewati rute Selat Panjang, Medang, Sumatera Utara dengan tujuan akhirnya adalah Pelabuhan Cirebon.
"Kapal ini milik PT Inti Galangan Samudera. Memang kapal ini biasa digunakan untuk mengangkut narkoba," terang Donny.
Baca Juga
Selain menangkap Rizki dan Fajar, petugas mengamankan Jusman, seorang nahkoda kapal. Dia juga merupakan adik dari perusahaan pemilik kapal.
Donny menyebut Jusman sempat mengelebui petugas dengan menyamarkan barang yang diangkutnya terlihat seperti sembako. Tetapi, kecurigaan petugas pun akhirnya terbukti. Sebab, Jusman hanya seorang diri mengangkut dan memindahkan barang-barang dari kapalnya ke mobil kurir.
"Mengangkut barangnya sendiri dia, enggak pake kuli. Biasanya kan kapal kalau nurunin barang pakai kuli, ini yang kami curiga," tambah Donny.
Penggeledahan terhadap kapal pun dilakukan. Hasilnya sebanyak 40 kilogram sabu dan 180 ribu pil ekstasi ditemukan di salah satu ruangan kapal. Jusman, si nahkoda ternyata juga diketahui kerap menggunakan sabu saat berlayar.
"Ada alat penghisap dan alat press serta dua unit timbangan juga kami sita dari kapal," tutur Donny.
Menurut dia, penyelundupan yang dilakukan ketiga tersangka dengan kapal tersebut sudah dilakukan sejak 2 tahun belakangan. Setiap bulan kapal bisa 2 kali bersandar di Pelabuhan Cirebon dari Malaysia.
"Untuk narkobanya sengaja untuk diedarkan di Jakarta dan sejumlah kota besar di Jawa," tutup Donny.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.