Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir di jajaran Polres Metro Jakarta Barat tertangkap tangan bertransaksi narkoba di kawasan Palmerah, Sabtu 9 April 2016 dini hari.
Kejadian ini membuat Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Heriyanto berang. Ia berjanji akan memecat Brigadir HS. Menurut dia, apa yang dilakukan anak buahnya itu sudah mengkhianati janji anggota Polri yang tengah gencar memberantas narkoba.
"Saya pastikan dia akan saya copot, bagaimanapun dia sudah melanggar kode etik," ujar Rudy di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (10/4/2016).
Advertisement
Baca Juga
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pidana, apalagi narkoba. Ke depannya, kami akan perketat anggota kami, salah satunya melakukan tes urine kepada semua anggota," ujar Heriyanto.
Brigadir HS yang merupakan anggota Polsek Palmerah sedang melakukan penjagaan piket patroli rutin di kawasan Palmerah. Ia lalu ditelepon seseorang bernama Kiki yang memintanya untuk membelikan sabu seharga Rp 80 ribu.
Narkoba itu sedianya dijual di kawasan kampung Boncos, Petamburan, Jakbar. Tempat itu sudah terkenal luas di kalangan masyarakat sebagai kampung narkoba.
Ia kemudian segera berangkat ke sana dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, ia kemudian melakukan transaksi dengan sang bandar bernama Muhammad Ridwan. Tak lama, ia langsung kembali lagi ke Pospol Jatipulo untuk menyerahkannya kepada Kiki.
Belum sempat narkoba itu diserahkan, ia keburu ditangkap oleh aparat Paminal Polda Metro Jaya yang saat itu tengah melakukan operasi. Polisi juga menangkap Ridwan yang merupakan bandar.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.23 gram, sisa sabu yang masih tersimpan di cangklong alat hisap sabu, dan sisa sabu dalam tas milik HS.
Petugas juga menyita barang bukti uang Rp 250 ribu yang diduga merupakan uang hasil transaksi narkoba antara HS dengan Ridwan. Kini, anggota Polri itu tengah menjalani pemeriksaan internal Propam Polda Metro Jaya.