Liputan6.com, Jakarta - Ratusan bong atau alat isap sabu disita dari sebuah toko di Glodok, Pancoran, Taman Sari, Jakarta Barat. Para penjual itu tak segan menawarkan alat hisap narkoba kepada setiap orang yang lewat. Mereka secara terang-terangan mengatakan benda yang dijualnya untuk narkoba.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Suhermanto mengatakan, para pedagang secara bebas dan tanpa malu-malu menjual bong. Namun, karena tak diatur undang-undang, polisi hanya mengamankan bong dan memberi peringatan kepada penjual.
Baca Juga
"Belum ada pasal yang mengatur soal ini (penangkapan produsen bong)," ujar Suhermanto yang ditemui di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (15/4/2016).
Advertisement
Baca Juga
"Kami juga secara hati-hati, karena memang penjual bong itu sampai sekarang tidak bisa dihukum. Kami memberikan surat pernyataan kepada para pedagang agar mereka tak menjual lagi," tambah dia.
Untuk mengetahui peredarannya, petugas berpura-pura menjadi tukang ojek untuk melakukan penyelidikan. "Kami sita saja barangnya, apabila ada yang menjual lagi kami terus sita dan melakukan terus pemantauan," tutur Suhermanto.
Selain menjual bong di emperan jalan, para pedagang itu juga menjualnya melalui jaringan internet. Jika ada yang minat, barang itu bisa langsung dikirim.
Seorang pelaku, berinisial AY (45) mengaku membeli bong di daerah Bandung, Jawa Barat. Kemudian barang itu dijual kembali di kawasan Glodok.
"Belinya dalam jumlah besar, saya langsung ke Bandung ngambil bongnya," ucap AY.
AY mengaku sudah lama berkecimpung dalam bisnis ini. Dalam kurun waktu 10 tahun ia sudah menjajakan bong untuk sabu secara bebas.
"Untungnya enggak seberapa, ya memang ini kerjaan saya. Satu bong ada yang dijual seharga Rp 30.000-Rp 50.000, tergantung tipenya. Ada yang 1 paketan sama cangklong dan koreknya juga ada," ucap AY.