Menhub: Belum Ada Izin Pengerjaan Proyek Kereta Cepat di Halim

Meski tergolong pekerjaan ilegal, Menhub Jonan tidak akan memberikan teguran.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Apr 2016, 17:37 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 17:37 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, 7 orang yang ditangkap karena melakukan proyek pengeboran di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, melakukan pekerjaan ilegal. Sebab, belum ada izin yang dikeluarkan oleh pihak TNI.

"Kalau untuk izin pembangunannya di Halim belum ada sampai sekarang. Karena salah satu syarat yang paling penting adalah penguasaan lahan, mau sewa, hibah, atau penugasan, harus ada,"‎ kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

"Itu izin security clearance-nya di TNI, bukan di saya (Kementerian Perhubungan)," tambah dia.

Meski tergolong pekerjaan ilegal, Jonan tidak akan memberikan teguran. Sebab teguran baru bisa diberikan bila kementeriannya sudah menerbitkan izin pembangunan.

 

"Kita enggak akan tegur ya karena kita belum keluarkan izin pembangunan. Itu prosesnya pasti dianggap tidak ada security clearance kalau daerah militer dan sebagainya," ujar Jonan.

Danlanud Halim Perdanakusuma Marsma Handoko memastikan ada 7 orang ditangkap, terdiri dari 5 warga negara China dan 2 WNI. Untuk WNI, sudah dilepaskan oleh pihak Lanud Halim Perdana Kusuma.

"Dua WNI sudah kami lepas. Tidak ada penahanan. Kita koordinasi dengan imigrasi," kata Handoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Sementara 5 warga negara asing yang ditangkap dan diketahui berasal dari Tiongkok itu bukanlah prajurit militer. Meskipun saat diamankan, mereka memang diketahui berpakaian tentara.‎

‎Insiden itu terjadi pada Selasa 26 April 2016 sekitar pukul 09.45 WIB. Ketujuh orang itu merupakan pekerja PT Geo Central Mining yang menjadi mitra PT Wika. Mereka diamankan karena melakukan pengeboran di kawasan Halim itu tanpa adanya kejelasan surat izin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya