Arsul PPP: Meski Ada SK Menkumham, Kita Ajak Terus Djan Faridz

PPP diakui masih belum sepenuhnya mengakhiri konflik internal. ‎Sebab, kubu PPP Djan Faridz masih belum sepenuhnya bergabung.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 01 Mei 2016, 12:58 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2016, 12:58 WIB
20160329- Djan Faridz Sambutan Mukernas II PPP-Jakarta- Faizal Fanani
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz saat memberi sambutan di Mukernas II PPP, Jakarta, Selasa (29/3). Djan menjanjikan umroh gratis untuk setiap pengurus DPC, DPW dan DPP atas kemenangan partainya di MA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII yang digelar di Pondok Gede, Jakarta. Dalam SK tersebut, Ketua Umum PPP dijabat oleh Romahurmuziy dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arsul Sani.

Arsul menyatakan, meski pemerintah telah mengakui kepengurusan muktamar, PPP masih belum sepenuhnya mengakhiri konflik internal. ‎Sebab, kubu PPP Djan Faridz masih belum sepenuhnya bergabung dengan Muktamar Pondok Gede.

"Ke depan pertama kita tetap buka pintu islah karena ini belum bulat, masih ada benjolan. Walaupun benjolan tinggal sedikit, karena dari 146 pengurus DPP 48 itu dari muktamar Jakarta, 26 profesional atau pensiunan pejabat tinggi TNI/polri. Itu kita ajak terus, karena itu tetap jadi prioritas," kata Arsul Sani di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 30 April 2016.

Tak hanya belum mau bergabung, Djan Faridz dan beberapa loyalisnya juga masih menempuh jalur hukum agar gelaran Muktamar Pondok Gede dibatalkan dengan alasan Muktamar Jakarta yang sebelumnya digelar kubu Djan telah dimenangkan Mahkamah Agung (MA).

Arsul berujar, jika nantinya kubu Djan Faridz masih enggan bergabung, pihaknya tidak akan memaksa. Kendati demikian, pihaknya siap menghadapi gugatan itu.

"Tapi kalau masih ada tetap menggunakan hak hukumnya segala macam ya kita tidak punya pilihan lain, kita tidak bisa memaksa ya kita akan hadapi lah. Tapi kami yakin bahwa pengadilan juga akan melihat lebih jernih persoalan ini, karena persoalan parpol itu tak hanya dilihat dari kacamata hukum," jelas Arsul.

Selain itu, anggota Komisi III DPR ini menambahkan, PPP kubunya kini mendapat dukungan mayoritas baik dari para senior partai maupun publik serta telah diakui oleh pemerintah.

"Kedua legalitas sosial, siapa yang dapat dukungan struktural dan warga partai paling banyak dan kalau konteks PPP kiai lah. Ketiga legalitas politik yang direstui pemerintah," Arsul menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya