Ribuan Tanda Tangan Dorong UU Penghentian Kejahatan Seksual

Saat menerima petisi, Saleh mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti desakan masyarakat, agar pembahasan RUU PKS dapat diprioritaskan.

oleh Rochmanuddin diperbarui 13 Mei 2016, 02:42 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 02:42 WIB
20160512-Petisi-Pengesahan-UU-Penghentian-Kekerasan-Seksual-Jakarta
(Lentera Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay hari ini menerima lebih dari 60 ribu tandatangan masyarakat, yang dikumpulkan melalui petisi di laman Change.org.

Petisi ini mendorong agar Komisi VIII DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghentian Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Petisi tersebut diserahkan secara perwakilan oleh Direktur Lentera Indonesia Sophia Hage kepada Daulay, pada acara "Indonesia Melawan Kekerasan Seksual" yang berlangsung di Salemba, Jakarta, Kamis (12/5/2016).  

Dalam kesempatan ini, Saleh beserta beberapa perwakilan DPR, antara lain dari Fraksi PDIP, PAN, PKB dan Nasdem secara terbuka menyatakan komitmen mendukung dimasukkannya RUU PKS dalam daftar Prolegnas 2016.

Saat menerima petisi, Saleh mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti desakan masyarakat, agar pembahasan RUU PKS dapat diprioritaskan.

"Pembahasan dan pengesahan RUU ini penting, karena akan memberikan payung hukum yang jelas dan sistematis melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual," kata Sophia, yang juga penggagas petisi ini.

"Komitmen dari legislator dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk tidak lagi menunda-nunda pembahasan. Ini kondisi darurat. Masyarakat luas siap memberikan dukungan," sambung dia.  


Selain menemui Ketua Komisi VIII DPR, kata Sophia, Lentera Indonesia, didampingi perwakilan Komnas Perempuan Indri Suparno, juga menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Setkab, untuk menyampaikan dukungan masyarakat terkait RUU PKS.

Saat menerima 60 ribu tandatangan petisi masyarakat yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo, Pramono mengatakan, Presiden akan terus mendorong dan membantu DPR segera membahas dan mengesahkan UU PKS.

Namun, Pramono menyadari, terbitnya undang-undang bisa memakan waktu. Karena itu, Presiden akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai PKS.

Salah satu isi Perppu ini adalah peningkatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi hukuman minimal 20 tahun.

Selain itu, Pramono mengatakan, Perppu akan meliputi penanganan kasus kekerasan seksual yang sensitif kepada korban, dan memenuhi hak-hak keadilannya.

Lentera Indonesia, sebuah kelompok dukungan bagi penyintas kekerasan seksual, memulai petisi di Change.org, menyusul kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap siswi SMP 14 tahun di Bengkulu, YY.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya