Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Chairman of the Anti Corruption and Civil Rights Commision (ACCRC) dari Korea Selatan, Sung Yung Hoon menandatangani nota kesepahaman pertukaran informasi tindak pidana korupsi.
Hal itu disaksikan oleh Presiden Jokowi serta Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, di Cheong Wa Dae, Seoul, Senin (16/5/2016).
Agus menjelaskan nota itu akan membantu KPK untuk mendapat informasi, bila ada oknum maupun tersangka tindak pidana korupsi di Negeri Ginseng.
"Kerja sama kita di capacity building, tukar-menukar informasi. Yang paling penting tukar-menukar informasi ini. Kan terkait misalnya ada buruan kita lari ke sini, mereka bisa bantu" kata Agus.
Baca Juga
Baca Juga
Nota kesepahaman ini berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun lagi. Menurut Agus, kerja sama ini penting dan efektif untuk penyelidikan maupun penyidikan sebuah kasus. KPK dapat bekerja lebih cepat tanpa terhambat birokrasi.
"Kalau dengan hubungan biasa, jalurnya biasa kita lihat yang namanya transfer uang bisa ke mana-mana. Jadi hubungan antar negara bisa langsung, tidak lewat kementerian luar negeri dulu. Ini sangat langsung. Yang kami harapkan ke banyak negara juga seperti ini. Hubungan langsung antar agen itu lebih cepat," tegas Agus.
Tidak hanya itu, dalam nota kesepahaman juga diatur tentang pertukaran teknologi. KPK membutuhkan teknologi tersebut untuk mengungkap kasus.
"Kemampuan kita yang kurang, mereka lebih, apalagi zaman IT gini, kan mereka jago. Mudah-mudahan bisa manfaatkan itu," pungkas Agus.
Advertisement