Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibuat geram oleh isu barter penertiban Kalijodo dengan kontribusi pengembang proyek reklamasi Jakarta.
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wajar jika Ahok marah. Sebab Ahok merasa dihakimi, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengatakan apa-apa terkait hal tersebut.
"Kalau dilihat kasus kemarin ada (seperti dihakimi)," ucap Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Terkait niat Ahok yang akan memperkarakan tudingan tersebut, dia mengatakan hal itu bisa saja dilakukan. Semua terserah kepada Ahok, apakah merasa dirugikan dengan isu itu atau tidak.
"(Ranah) perdatanya kental. Tapi kalau mau selesai ya selesai, kalau Ahok nuntut ya bisa," tandas Fickar.
Baca Juga
Sebelumnya, Ahok mempertanyakan sumber penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga membocorkan perkara tersebut. Dia menegaskan tak ada barter antara Pemprov DKI dengan para pengembang.
Menurut dia, bila pengembang membangun atau membiayai fasilitas umum seperti rusun dan jalur inspeksi, hal tersebut merupakan kewajiban pengembang, bukan barter atau tawar-menawar. Sebab kewajiban tersebut adalah konsekuensi dari proyek yang mereka bangun di DKI.
Meski begitu, Ahok mengakui pihaknya memiliki perjanjian kerja sama dengan 4 pengembang, yakni PT Agung Podomoro Land (APL), PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Properti Indonesia, dan PT Intiland. Perjanjian itu dibuat sebelum pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta disahkan.
Advertisement
Sebelumnya, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyebut Ahok menjanjikan akan memotong kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Kontribusi tambahan itu akan dipotong jika Podomoro membiayai sejumlah proyek.